pemkab muba
HukumNasional

Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Tifa Soroti BAP Ahli Belum Diserahkan JPU

35
×

Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Tifa Soroti BAP Ahli Belum Diserahkan JPU

Sebarkan artikel ini
20260716 1027421
Dokter Tifa bersama kuasa hukum usai sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur. (Foto dok: MJNEWS/ Shendy Marwan)

MJNEWS.ID – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Dalam sidang yang beragenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa menyoroti belum diterimanya secara lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para ahli yang menjadi bagian dari berkas perkara.

ADVERTISEMENT

Menurut Tifa, dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembelaan karena memuat keterangan para ahli yang digunakan dalam penyidikan. Ia menyebut hingga sidang ketiga berlangsung, tim kuasa hukumnya masih belum memperoleh seluruh BAP yang dimaksud.

“Ini sudah sidang ketiga. Karena seharusnya, sebelum sidang berjalan pada sidang pertama, itu BAP sudah diserahkan kepada kami, lengkap. Selengkap BAP yang diterima oleh hakim,” kata Tifa usai persidangan.

Tifa menjelaskan, dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya terdapat 26 ahli yang dimintai keterangan. Namun, menurutnya, sejumlah BAP, termasuk milik ahli digital forensik dan Laboratorium Forensik, belum diterima oleh pihaknya.

“Sampai sidang yang ketiga ini, BAP yang kami terima itu belum lengkap juga. Yang paling penting yaitu ahli dari Polda Metro Jaya dan empat orang ahli digital forensik, BAP-nya tidak kami terima, termasuk BAP Labforensik,” ujarnya.

Meski demikian, Tifa mengaku tetap optimistis terhadap eksepsi yang telah diajukan tim kuasa hukumnya. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

“Mudah-mudahan minggu depan hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Tifa didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana milik Jokowi. Jaksa menyatakan unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil karena dinilai mencemarkan nama baik Jokowi serta memicu tuduhan serupa dari pihak lain.

Perkara tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan awal setelah JPU menyampaikan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan memberikan putusan sela terkait eksepsi pada sidang berikutnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT