BeritaHukumKepulauan Riau

Foto Disebar ke Medsos, Seorang Cewek Lapor ke Polres Barelang Batam

39
Seorang Cewek Lapor ke Polres Barelang Batam
Seorang Cewek Lapor ke Polres Barelang Batam, Kepri. (f/ist)

Mjnews.id – Seorang wanita cantik bernama Devi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (7 Agustus 2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, melapor ke Polresta Barelang Batam.

Devi yang ditemani rekannya melapor ke Polresta Barelang, tak terima foto-fotonya disebar oleh pelaku menggunakan akun Tiktok Kys_Devi Love Scammer.

ADVERTISEMENT

Ironisnya, foto-foto yang disebar ke Medsos akun Tiktok, ada dugaan unsur pelecehan, dilakukan pelaku, tanpa izin sehingga membuat geram korban berujung melaporkan kasusnya ke Mako Polresta Barelang.

”Aku sudah laporkan ke Polresta Barelang Batam bang Jumat Malam, Namun LP nya belum dikasih setelah dimintai keterangan,” ungkap Devi kepada awak Media, Sabtu (8/8/2026).

Kasus penyebaran foto pribadinya ke media sosial tanpa izin dengan kata-kata pelecehan dan selingkuh membuat korban tak terima. hal tersebut jelas melanggar UU ITE dan KUHP baru.

“Saya minta kasus ini diusut pihak Reskim Polres Barelang dan segera menangkap pelakunya. Masalahnya, foto saya disebar ke Medsos tanpa izin dengan kata senonoh,” katanya.

Sementara belum ada pernyataan resmi dari Polresta Barelang Batam. Rencananya korban akan datang ke penyidik Polres Barelang untuk menindaklanjuti kasus ini, Senin (10/8/2026).

Sebagaimana diketahui, sejak berlakunya KUHP Nasional tanggal 2 Januari 2026, pelaku dapat dijerat pasal berlapis.

Kendati, jika foto bermuatan seksual disebarkan tanpa persetujuan → dapat masuk Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, khususnya kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman dasar maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat pasal lainnya, karena foto disebarkan bersama tulisan/ucapan yang merendahkan kehormatan atau nama baik → dapat berkaitan dengan ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik, termasuk ketentuan dalam UU ITE, dengan memperhatikan perubahan dan putusan MK terkait Pasal 27A.

Sementara jika pelaku menyebar foto bukan foto seksual, tetapi digunakan untuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, atau menyerang seseorang, pasal yang dikenakan bisa berbeda dan harus melihat konteks lengkapnya.

(Red)

Exit mobile version