pemkab muba
NasionalBeritaHukum

Mahfuddin Cakra Saputra Pimpin Kejari Sumbawa Barat, Publik Menanti Gebrakan Baru

11
×

Mahfuddin Cakra Saputra Pimpin Kejari Sumbawa Barat, Publik Menanti Gebrakan Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20260811 WA00021
Pelantikan Mahfuddin Cakra Saputra menjadi Kajari Sumbawa Barat,. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID– Mahfuddin Cakra Saputra, S.H., M.H., resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat. Pelantikan tersebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagai bagian dari mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penunjukan Mahfuddin berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Jabatan baru tersebut menambah perjalanan karier Mahfuddin di Korps Adhyaksa. Sebelumnya, ia memiliki pengalaman di bidang pembinaan maupun penanganan perkara pidana khusus.

Mahfuddin pernah menjabat Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Setelah itu, ia dipercaya sebagai Koordinator pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Namun, tanggung jawab sebagai Kajari tentu tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara pidana khusus.

Sebagai pimpinan satuan kerja, Mahfuddin harus memastikan seluruh bidang di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berjalan sesuai aturan. Mulai dari pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, hingga pembinaan internal. Koordinasi antar bidang menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus dijalankan. Begitu pula memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan profesional dan sesuai ketentuan.

Kehadiran Kajari baru juga membawa tantangan tersendiri di tengah dinamika pemerintahan dan pembangunan di Sumbawa Barat. Penanganan setiap perkara akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya perkara yang memiliki dampak luas atau mendapat sorotan publik.

Karena itu, proses penegakan hukum dituntut berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sah. Asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum juga harus tetap dihormati. Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penindakan. Kepastian hukum, keadilan, transparansi dan kepercayaan publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kinerja kejaksaan.

Pengalaman Mahfuddin di bidang Pidsus Kejati Jawa Barat menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan kariernya. Bidang tersebut erat dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya yang menjadi kewenangan kejaksaan.

Meski demikian, ketika dipercaya sebagai Kajari, ruang lingkup tanggung jawab Mahfuddin menjadi lebih luas. Ia harus mampu mengkoordinasikan seluruh jajaran sekaligus memastikan setiap bidang menjalankan tugas sesuai standar organisasi dan ketentuan hukum.

Termasuk membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya tanpa mengurangi independensi kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya. Selain penegakan hukum, kejaksaan memiliki peran dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum serta berbagai langkah lain sesuai kewenangan kejaksaan. Begitu pula dengan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah yang harus tetap dilaksanakan sesuai aturan.

Pendampingan hukum bukan berarti memberikan kekebalan terhadap kebijakan pemerintah. Fungsi tersebut justru harus memastikan aspek hukum dalam pelaksanaan program dan kebijakan dipahami serta dijalankan dengan benar.

Mutasi dan promosi merupakan bagian dari pembinaan karier di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, bagi masyarakat, ukuran keberhasilan seorang Kajari pada akhirnya akan terlihat dari kinerja institusi yang dipimpinnya.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Objektivitas dalam menangani perkara juga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Setiap perkara harus diproses berdasarkan hukum dan fakta, tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak yang berperkara.

Mahfuddin kini memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkan pengalaman dan amanah barunya ke dalam kinerja nyata. Mulai dari penanganan perkara, pencegahan korupsi, penguatan internal, peningkatan pelayanan hukum hingga koordinasi dengan berbagai pihak.

Masyarakat pun memiliki ruang untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Kritik dan kontrol publik merupakan bagian dari demokrasi selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan pengalaman yang dimilikinya, publik kini menanti langkah Mahfuddin Cakra Saputra dalam memimpin Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Tantangannya bukan sekadar menjaga penegakan hukum berjalan sesuai aturan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui institusi kejaksaan yang profesional, independen, transparan dan akuntabel.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT