![]() |
| Pengadilan Negeri Pulau Punjung Sosialisasikan Gugatan Sederhana dan E-Litigasi. (f/humas) |
DHARMASRAYA, Mjnews.id – Pengadilan Negeri Pulau Punjung melakukan sosialisasi tentang Gugatan Sederhana dan E-Litigasi, yang dilaksanakan pada Kamis 07 Juli 2022 di Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Hakim Purnomo Wibowo, S.H., M.H., yang diikuti oleh perusahaan perbankan yang berada di Dharmasraya yaitu BRI dan BSI serta BPR.
Materi Sosialisasi tentang Gugatan Sederhana dan E-Litigasi tersebut diberikan oleh Mazmur Ferdinandta Sinulingga S.H., yang merupakan Hakim dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung, serta ibu Mazda Febriani A.Md, Pegawai kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Humas dan Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Tedy Rinaldy Santoso, S.H. saat ditemui awak media pada Jumat (08 Juli 2022) mengatakan, kemarin Kami dari pengadilan Negeri Pulau Punjung melakukan “Sosialisasi tentang Gugatan Sederhana dan E-Litigasi” yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Pulau Punjung e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online (e-Filling), Taksiran Panjar Biaya secara elektronik (e-SKUM), Pembayaran Panjar Biaya secara online (e-Payment), Pemanggilan secara online (e-Summons) dan Persidangan secara online (e-Litigasi) mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Tentunya pelaksana e-Court ini memiliki dasar hukum, sehingga pelaksanaannya menjadi aman dan mudah yakni, “Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik,” dan “SK/KMA : 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik,” kedua dasar hukum itu dikeluarkan oleh MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Terkait jenis perkara yang bisa dilakukan dengan metode e-Court, salah satunya adalah perkara dengan jenis Gugatan Sederhana.
PERMA No. 2 Tahun 2015 jo PERMA No.14 tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana sebagai dasar dilakukannya Gugatan Sederhana, Kutipan itu berkaitan dengan beberapa prinsip yang dianut untuk melakukan Gugatan Sederhana yaitu “Easy of doing business, Agenda Pembangunan Nasional, Laporan World Bank, Prinsip penyelesaian perkara, Nilai objek HIR/Rbg, Pembaruan Hukum Acara Perdata, Pembentukan PERMA”.
“Semoga dengan kegiatan ini, dapat menyebarluaskan informasi mengenai program layanan dan inovasi yang terdapat di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, supaya masyarakat khususnya para pencari keadilan dapat mengerti serta mudah mendapatkan layanan yang prima dan efisien, sebagai bentuk implementasi asas pelayanan dalam dunia peradilan yaitu mudah, cepat dan berbiaya murah,” ucap Humas dan Hakim PN Pulau Punjung, Tedy Rinaldy Santoso, S.H.
(eko)






