banner pemkab muba
HukumNasional

SA Institut Apresiasi Langkah Kejagung Bongkar Kasus Mafia Minyak Goreng

81
×

SA Institut Apresiasi Langkah Kejagung Bongkar Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Suparji Ahmad
Direktur SA Institut, Suparji Ahmad. (f/ist)

JAKARTA, Mjnews.id – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang ternyata diam diam bergerak mengungkap kasus kelangkaan minyak goreng dan telah menetapkan tersangka.
Suparji mengatakan bahwa apa yang diungkap hari ini merupakan kado Ramadhan dari Kejaksaan untuk bangsa ini.
“Kita patut mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Masyarakat memang resah dengan kelangkaan minyak goreng, yang bisa jadi disebabkan salah satunya karena ulah para tersangka itu,” kata Suparji dalam keterangan persnya,” Rabu (20/04/2022).
Ia memaparkan bahwa ternyata kelangkaan minyak goreng disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Suparji, hal inilah yang patut disayangkan masyarakat. 
Keberadaan minyak goreng sebagai suatu kebutuhan dasar masyarakat, harus dijamin, tetapi ternyata terjadi kelangkaan,  yang biangnya justru dari para tersangka, ini patut kita sayangkan,” tuturnya.
“Di satu sisi kita apresiasi ketegasan Kejaksaan Agung, namun di sisi lain ini adalah ironi,” sambung Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Menurutnya, pembongkaran kasus minyak goreng tak cukup sampai disini. Bisa jadi, ada aktor-aktor lain yang saat ini masih berkeliaran dan menghirup udara bebas. Maka, ia mendorong agar kasus ini diungkap. Kejagung perlu menjawab berbagai spekulasi dalam kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar.
“Kejaksaan diharapkan terus mengusut kasus ini, apabila ada indikasi pihak lain terkait, harus dibongkar., tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor “crude palm oil” (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600