pemkab muba
HukumJawa Tengah

LP2KP Jateng Akan Kawal Proses Permasalahan Yuniarti Widayaningsih Hingga Tuntas

499
×

LP2KP Jateng Akan Kawal Proses Permasalahan Yuniarti Widayaningsih Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Lembaga LP2KP Jateng Akan Kawal Proses Permasalahan Yuniarti Widayaningsih Hingga Tuntas
Lembaga LP2KP Jateng Akan Kawal Proses Permasalahan Yuniarti Widayaningsih Hingga Tuntas.

Kebumen, MJNews.id – Terkait dengan lamanya penanganan pelaporan Yuniarti Widayaningsih terhadap MC yang saat ini sedang ditangani pihak Polres Kebumen, mengundang perhatian dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) untuk turun langsung mengawal proses kasus tersebut supaya dapat segera terselesaikan secara hukum.
Selanjutnya lembaga LP2KP pada hari ini Minggu 17 Oktober 2021 melaksanakan gelar konferensi pers dengan beberapa awak media di Rumah Makan Candi Sari Jalan Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah.
Acara konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LP2KP Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Bantara Wisnu, tokoh masyarakat dan juga praktisi politik H. Bahrun serta Barkah selaku praktisi hukum.
Bantara Wisnu ketua LP2KP Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kepada awak media menyikapi kasus yang saat ini sedang ramai di perbincangkan banyak media mengenai kasus Yuniarti Widayaningsih atau yang lebih akrab disapa Sherly ini sudah bukan permasalahan personal melainkan sudah menjadi konsumsi masyarakat luas, karena dengan adanya kasus yang sudah menjadi ranah publik menjadikan lembaga LP2KP ingin mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Sesuai dengan visi misi Bapak Kapolri Jenderal Listiyanto Sigit Prabowo yang ingin menciptakan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan).
LP2KP akan mengawal itu agar visi misinya Bapak Kapolri bisa di jalankan hingga ke level bawah seperti kasus yang saat ini sedang di alami sherly yang dimana menurut informasi kasus tersebut sedang berproses di polres kebumen dan proses tersebut sudah memakan waktu lebih dari 3 bulan.
Artinya LP2KP wajib memberikan dukungan kepada Bapak Kapolres Kebumen biar beliau bertindak tidak ragu-ragu, untuk itu LP2KP hadir untuk mendukung beliau dalam mengambil suatu keputusan agar permasalahan Sherly ini yang juga seorang anggota Dewan bahkan seorang pimpinan dewan ini tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan poitik ataupun pihak-pihak yang bersebrangan.
“Kita ingin permasalahan ini benar-benar clear dan murni ini masalah hukum,” pungkasnya.
Secara terpisah, H. Bahrun selaku tokoh masyarakat dan praktisi politik menyampaikan harapannya kepada awak media agar perpolitikan di Kebumen tetap kondusif. Dengan adanya permasalahan yang sedang dialami sherly saat ini, Bahrun ikut prihatin.
“Semoga kasus ini bisa diselesaikan secara hukum yang transparan supaya dapat diikuti oleh masyarakat terkait penyelesaian kasus tersebut,” harapnya.
Untuk itu, beliau berharap supaya pihak Polres serius dalam menangani perkara yang sedang dialami sherly sehingga masyarakat merasa terayomi dan terlindungi. 
Masih menurut Bahrun, dia berpandangan terkait kelayakan anggota dewan yang diusulkan DPD Golkar untuk menjabat sebagai ketua dewan itu sebenarnya Suprapto bukan MC karena dilihat dari segi figur pengalaman dan dukungan lebih layak menjadi ketua dewan ketimbang MC.
“Saudara MC saat ini sedang menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencemaran nama baik Sherly,” pungkas Bahrun.
Barkah selaku praktisi hukum menyampaikan terkait permasalahan Sherly disini sudah menjalani proses di-BAP oleh pihak kepolisian namun yang bersangkutan mengadukan kembali tetapi ternyata tidak lanjut pihak kepolisian itu terlalu lama.
Korban Sherly tersebut sejauh ini yang namanya seseorang dihujat dengan suatu permasalahan yang belum ada hasil dari penyidikan yang jelas, artinya SP21 saja sampai saat ini belum ada dan kemudian seseorang yang kena korban dengan pasal 310 mungkin itu nanti ranahnya bila tidak bisa dibuktikan akan berubah ke pasal 311 atau fitnah.
Mungkin disitulah apa yang dirasakan pihak korban yaitu sherly ini pastilah banyak orang di lingkungan bertanya tanya sampai sejauh ini tidak selesai-selesai kasusnya. 
“Untuk itu ranahnya Lembaga LP2KP nantinya akan menanyakan kepada pihak Polres Kebumen sejauh mana tindak lanjut kasus yang sedang di alami sherly tersebut,” ucapnya.
(DS/MM)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *