HukumNasional

PB PMII Desak Dewas Evaluasi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

340
×

PB PMII Desak Dewas Evaluasi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Sebarkan artikel ini
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar Kuliah Umum dan Diskusi Terbuka di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar Kuliah Umum dan Diskusi Terbuka di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2023). (f/ist)

Mjnews.id – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar Kuliah Umum dan Diskusi Terbuka di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, PB PMII menuntut agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengevaluasi kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK RI. PMII menyebut bahwa integritas Firli Bahuri perlu dipertanyakan.

Ketua Umum PB PMII, Muhammad Abdullah Syukri mengatakan, saat ini ramai perdebatan di ruang publik mengenai beberapa kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh Ketua KPK RI. Salah satunya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK RI dengan alasan masa tugasnya yang telah berakhir di komisi antirasuah itu.

Pria yang biasa disapa Gus Abe ini mengungkapkan bahwa tindakan ini telah menuai banyak kritik, karena kebijakan pemberhentian Direktur Penyelidikan telah melanggar kode etik. Juga tidak sesuai dengan nilai dasar KPK yakni sinergi yang harmonis dengan instansi lain.

Gus Abe menambahkan, pemecatan sepihak dinilai salah jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota. Perdebatan mengenai pemecatan ini juga telah memunculkan gaduh di tengah-tengah masyarakat, sehingga integritas kelembagaan KPK RI dipertanyakan. Akhirnya berdampak pada dilaporkanbya Ketua KPK RI Firli Bahuri ke Dewas KPK RI dengan dugaan pelanggaran kode etik.

“Ketua KPK RI, Firli Bahuri dianggap sudah terlalu sering mengundang kontroversi. Sebelumnya Firli pernah diadukan kepada Dewan Pengawas KPK terkait tindakannya mengendarai helikopter untuk urusan pribadi. Akibat itu, Firli diputus oleh Dewas KPK melanggar kode etik sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Firli dianggap melanggar poin integritas dalam aturan itu,” tuturnya.

Gus Abe menilai bahwa Firli terlihat bermain politik praktis. Salah satu buktinya adalah banyak tersebar baliho bergambar Firli sebagai calon presiden di berbagai daerah. Juga banyak kelompok-kelompok masyarakat yang terus mencoba mendorong Firli ikut kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Belum lagi dugaan Firli yang membocorkan kasus penyelidikan ihwal kasus korupsi tukin di ESDM kepada pihak yang diselidiki yakni Menteri ESDM. Abe menuturkan bahwa hal tersebut mengarah adanya pelanggaran kode etik KPK.

“Masih banyak lagi tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Ketua KPK RI yang tentunya merusak marwah kelembagaan KPK,” katanya.

Gus Abe menegaskan bahwa seharusnya Firli fokus melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi di tengah beragam masalah seperti dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan, gaya hidup mewah para pejabat publik hingga penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, bahkan mendekati deretan sepertiga negara paling korup di dunia. Seharusnya KPK tampil sebagai lembaga yang mengawasi dan menciptakan berbagai terobosan kebijakan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

“Situasi Indonesia pada indeks persepsi korupsi (CPI) semakin tenggelam di posisi sepertiga negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggungjawab KPK salah satunya untuk menciptakan terobosan kebijakan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan malah memicu hal-hal kontroversial yang semakin merusak marwah KPK di mata publik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jendral PB PMII, Muhammad Rafsanjani mengatakan, akibat tindakan kontroversial yang terus dilakukan oleh Ketua KPK RI menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, hal ini tentu berbahaya bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Isu gaduh belakangan justru semakin memperlihatkan bahwa KPK terlalu diseret ke ranah politik praktis atau bahkan menjadi tunggangan politik oknum. Hal ini tentu berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.

Di akhir diskusi, PB PMII mengaku kecewa terhadap kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, tidak menyeret KPK ke ranah politik praktis. Sebab, kelembagaan KPK adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, jika KPK terlalu diseret-seret ke ranah politik praktis maka akan menciderai marwah independensi kelembagaan KPK RI.

Kedua, mengevaluasi kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK RI atas tindakan yang melanggar kode etik KPK baik kontroversi terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Prianto, kegaduhan kasus korupsi Kementerian ESDM hingga berbagai dugaan pelanggaran kode etik lainnya.

Ketiga, mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera menindaklanjuti isu-isu Ketua KPK RI Firli Bahuri yang diduga melanggar kode etik dan mendorong Dewan Pengawas KPK untuk memutus seadil-adilnya atas berbagai tindakan yang mencoreng marwah kelembagaan KPK.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT