Hukum

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres

176
×

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ketok Palu
Ilustrasi.

Mjnews.id – Dalam pembacaan sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Capres dan Cawapres yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara Negara.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin Oktober 2023.

Perkara mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Capres dan Cawapres ini, diajukan oleh Walikota Bukit Tinggi Erman Safar dan Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selain itu, mereka juga memohon dalam petitumnya bahwa usia Capres dan Cawapres yang diubah menjadi 40 tahun harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Negara.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa pokok permodalan yang diajukan pemohon itu tidak beralasan sebagaimana menurut hukum.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ucap Anwar Usman membacakan konklusi.

Mahkamah Konstitusi (MK)berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.

Hal ini karena akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.

Sebelumnya, MK juga menolak uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT