Kepala Kantor ATR BPN Purwerojo, Andrie Kristanto, S.Kom., M.T. saat menyampaikan keterangan Pers, Selasa 8 Maret 2022. (f/m. taufik) |
Purworejo, MJNews.id – Inventarisasi dan identifikasi terhadap 303 bidang tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terkait bidang tanah, tanam tumbuh dan bangunan telah selesai.
“Selanjutnya masuk tahapan pengumuman dan telah dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2022 sebanyak 299 bidang,” kata Kepala Kantor ATR BPN Purwerojo, Andrie Kristanto, S.Kom., M.T. saat menyampaikan keterangan Pers, Selasa 8 Maret 2022 terkait dengan tahapan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di Desa Wadas.
Kami berharap setelah proses pembayaran berjalan, akan ada lagi bidang-bidang lain yang akan diinventarisasi dan diidentifikasi kembali untuk memenuhi target penetapan lokasi (penlok).
Total lahan yang dibutuhkan quary dalam pemenuhan kebutuhan batu andesut dalam pembangunan Bendungan Bener sejumlah 142 hektare. Sampai saat ini yang sudah diukur sebanyak 53,2 hektare dan jumlah bidang tanah yang sudah diidentifikasi sebanyak 302 dari target 617 bidang.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan komitmen dari pemerintah untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi tanah masyarakat terkait pembangunan proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut Muldoko, pembayaran ganti rugi tanah diharapkan bisa rampung sebelum perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini yang jatuh pada awal Mei.
Kabid Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO) Yosiandi RW, S.T., menjelaskan, dalam sosialisasi terkait dengan hasil pengukuran yang sudah dilaksanakan pada 8 – 10 Februari 2022 kemarin. Setelah dikompilasi oleh pihak kantor Pertanahan BPN bahwa keluar hasil pengukuran sekitar 302 bidang tanah sudah diukur dan sudah diidentifikasi dan inventarisasi, yang luasnya 50-an hektare.
“Hari ini kita sampaikan bahwa saat ini sudah pada tahapan proses pengumuman hasil nominatifnya. Dalam pengumuman ini kita sosialisasikan bahwa kalau data nominal ini sudah betul atau masih ada perbaikan, diharapkan warga pemilik tanah bisa segera melakukan perbaikan dan dilaporkan ke Kantor Pertanahan,” ucapnya.
Kalau dalam waktu 14 hari tidak ada usulan perbaikan, artinya data itu sudah benar dan segera kita tindaklanjuti untuk proses penilaian tanah. Sekaligus untuk menindaklanjuti pernyataan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mempercepat pembayaran ganti rugi tanah masyarakat. dan harus dibayar sebelum Lebaran. Kami yang di bawah juga menindaklanjuti dengan upaya percepatan-percepatan.
Harapannya setelah penilaian selesai, akan segera dikirim ke Jakarta, sehingga tidak terlalu lama proses pembayaran akan bisa terlaksana.
Target BBWS-SO dalam Pembebasan Lahan Quarry di Desa Wadas 114 hektare, sekarang baru terukur 50-an hektare. Sebenarnya ada beberapa tambahan, tapi kemarin ada beberapa juga yang menarik kembali dan masih kita cari tahu penyebabnya.
Yang sudah siap untuk pembayaran itu sekitar 50-an hektare. Ini yang kita fokuskan untuk dipercepat dan untuk yang lain agar tidak menunggu beberapa bidang yang belum jelas
“Alhamdullilah hasil pengukuran bisa signifikan bisa tercapai 50-an hektar, dari warga yang pro,” jelas Yosiandi RW.
Harapan BBWS-SO dalam Proyek Nasional ada upaya percepatan pembayaran yang sudah ada terlebih dahulu, agar beban kami juga berkurang sehingga kedepannya proses pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) bisa sesuai jadwal.
Yang masih ragu-ragu atau menolak bisa setuju dilakukan ganti rugi, karena program Pemerintah tidak akan merugikan pemilik tanah.
“Ketika saudaranya atau tetangganya menerima ganti rugi yang lumayan besar dan segera beli tanah yang lain, atau bisa untuk mengembangkan usaha dengan harapan yang belum setuju bisa berubah dan bisa mendukung pembangunan pemerintah. Karena pada hakekatnya semuanya di pergunakan untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
(Fix)