Kantor Desa Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. |
KEBUMEN, MJNews.id – Seorang warga yang beralamat di Desa Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga menjadi korban lambatnya penanganan kepengurusan sertifikat lantaran sudah memakan waktu lebih dari setahun.
Pada awal bulan September 2021, awak media meminta konfirmasi kepada sang pembeli bernama Samidin penduduk desa tersebut membenarkan bahwa dirinya telah membeli tanah/rumah (sudah lunas) dalam kurun waktu lebih dari setahun tetapi pengurusan sertifikatnya hingga kini belum selesai dan jual belipun dilakukan secara resmi di kantor desa dengan beberapa saksi dimana yang menerima pembayaran jual beli tersebut adalah Sekretaris Desa (Siti Asmarah).
Kepala Desa Suharyanto menjelaskan bahwa benar sedang dilakukan proses pengurusan sertifikat dan sudah memerintahkan kepada Sekretaris Desa agar selalu mengecek dan memantau proses tersebut lantaran jual beli melibatkan Ibu Siti Asmarah.
Warga Desa Sekarteja yang tidak bersedia disebutkan namanya sangat menyayangkan kepada pihak Pemdes dan khususnya kepada Sekretaris Desa tentang lambatnya penanganan proses yang terkesan tidak memperjuangkan rakyat.
“Kepada pihak terkait agar dapat segera tuntaskan permasalan ini dengan harapan untuk ke depan jangan sampai terjadi kasus yang serupa,” katanya, Minggu 17 Oktober 2021.
(KJ)