iklan pemkab muba
Jawa Tengah

Masyarakat Desa Bocor Akan Pilih Kepala Desa Antar Waktu

192
×

Masyarakat Desa Bocor Akan Pilih Kepala Desa Antar Waktu

Sebarkan artikel ini
Kebumen, MJNews.id – Mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat Desa Bocor, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu pada Kamis 23 Desember 2021 mendatang.
Sekertaris Desa, Ade Kurniawan yang ditemui awak media di Kantor Desa Bocor Senin, 21 Desember 2021, membenarkan adanya pemberhentian Kepala Desa yang lama karena meninggal dunia. Dan untuk memenuhi kekosongan Kepala Desa tersebut, kami akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. 
Wawan, panggilan akrab Sekdes tersebut menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan tersebut sudah melalui tahapan tahapan sesuai mekanisme yang telah ditentukan Pemerintah.
Dari hasil musyawarah desa, disepakati bahwa sistim keterwakilan Kepala Keluarga yang menjadi hasil mufakat  dengan 1.268 keluarga (KK) yang akan menentukan pilihan terhadap tiga peserta pendaftar yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang akan bertanding memperebutkan suara keterwakilan dari masyarakat dalam pemilihan tersebut.
Kapolsek Buluspesantren AKP. Sumardi ditemui di ruang kerjanya menyampaikan harapan semoga pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang akan dilaksanakan pada hari Kamis nanti dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ditentukan.
(Arif/Nasir)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *