Kemenag

Soal Pesantren Al Zaytun, Wamenag Ajak Semua Pihak Tabayyun

199
×

Soal Pesantren Al Zaytun, Wamenag Ajak Semua Pihak Tabayyun

Sebarkan artikel ini
Wamenag, Zainut Tauhid Sa’adi
Wamenag, Zainut Tauhid Sa’adi. (f/ist)

Mjnews.id – Pondok Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Ada yang menilai sesat dan menyimpang, serta mendesak untuk dibubarkan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa Kemenag selaku pembina instansi pesantren akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait hal itu. “Kita akan tabayyun, kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayyun,” tegas Wamenag di Jakarta, Senin (21/6/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Wamenag mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.

“Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan , tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh,” lanjutnya.

Kementerian Agama, lanjut Wamenag, tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama (syar’i) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaytun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar.

“Saya juga minta pesantren Al Zaytun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” jelas Wamenag.

“Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaytun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam,” tandasnya.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT