pemkab muba
Kemendag

Angka IKK Nasional 53,23, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya

43
×

Angka IKK Nasional 53,23, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya

Sebarkan artikel ini
Veri Angrijono
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono. (f/kemendag)

Acuan Pemerintah Daerah

Frida berharap, Kepmendag 162 Tahun 2022 dapat dijadikan acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan survei untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen di wilayah masing-masing. Dapat dijadikan acuan juga oleh kementerian/lembaga lain untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen sesuai dengan bidang teknis.

ADVERTISEMENT

Frida meyakini, perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui pengawasan transaksi perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen, namun juga diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dalam transaksi perdagangan.

“Perwujudan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan tidak hanya sebagai upaya melindungi konsumen, namun juga upaya memberdayakan konsumen agar konsumen menjadi mandiri dan berdaya. Dengan demikian, konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik,” imbuh Frida.

Turut hadir Kepala Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Ricky Satria. Kepada BI, Frida melayangkan apresiasi karena telah menjadikan Kepmendag 162 Tahun 2022 tersebut sebagai acuan bagi Survei Perlindungan Konsumen BI (PKBI).

Ricky menyampaikan, pelaksanaan Survei PKBI merupakan survei pendahuluan untuk memperoleh gambaran awal mengenai tingkat pengetahuan dan pemahaman konsumen sistem pembayaran. Pengetahuan tersebut meliputi produk Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik (UE). Survei tersebut diagendakan digelar di tahun mendatang secara nasional.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mengupayakan target tingkat keberdayaan konsumen Indonesia bisa berada pada tingkat tertinggi, yaitu Berdaya. Tingkat Berdaya menandakan, konsumen Indonesia memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen.

Diseminasi Hasil Survei IKK 2022 dihadiri 120 peserta secara hibrida dari akademisi perlindungan konsumen, kementerian/lembaga terkait, dinas yang membidangi perdagangan di 34 provinsi di Indonesia, lembaga perlindungan konsumen, dan asosiasi/pelaku usaha.

(eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *