Kemendag

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar

187
×

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar
Pemusnahan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar. (f/humas kemendag)

Sedangkan Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk menangani permasalahan impor ilegal penting dilakukan karena permasalahan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.

Sementara Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menambahkan, pemusnahan dan penindakan tegas masuknya barang ilegal adalah bukti kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, konsumen, dan khususnya para pengusaha kecil.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Dengan banjirnya barang-barang impor, jika pengusaha UMKM ingin bersaing, akan berat. Sesuai tugas kami menegakan hukum bekerja sama dengan Kemendag dan Kemenkeu untuk Bersama-sama melaksanakan penindakan masuknya barang-barnag ilegal,” imbuh Wahyu.

Adapun 11 jenis produk yang dimusnahkan tersebut yaitu pakaian bekas asal impor yang merupakan komoditas yang dilarang impornya. Pakaian bekas asal impor yang akan dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Senen, Jakarta Pusat dan Gedebage, Bandung oleh tim gabungan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Ditjen PKTN Kemendag. Kemudian pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ballpress yang merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Selain itu, sajadah/karpet yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Cikarang. Khusus sajadah/karpet ini ini dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat untuk dapat dimanfaatkan.

Selanjutnya, komoditas hasil penindakan Ditjen PKTN Kemendag yaitu produk baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran yang ditemukan di dua lokasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dari kedua lokasi tersebut masing-masing sebanyak 140.843 batang dan 68.320 batang.

Ada juga pipa saluran air yang juga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) sebanyak 7.081 batang. Kemudian, komoditas wajib SNI yang tidak memiliki NPB sebanyak 45.535 buah.

Terdapat pula produk kehutanan yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) sebanyak 108,5 kg. Ada juga produk-produk yang masuk dalam kategori Produk Tertentu yaitu elektronika dan rokok elektrik yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) sebanyak 88 buah; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memiliki LS sebanyak 3 karton dan 41.597 buah; serta makanan dan minuman yang tidak memiliki LS sebanyak 57 drum, 19.438 karton, dan 1.990 kg.

Selain itu, produk produk alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak memiliki izin tipe yaitu sebanyak 2.476 buah.

Terakhir, sampel hasil pengawasan barang beredar komoditas antara lain alas kaki, pakaian jadi, tekstil, mainan anak, dan produk elektronik lainnya. Produk-produk tersebut tidak ber-SNI sekaligus tidak memiliki NPB dan Manual Kartu Garansi (MKG); tidak memenuhi uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L); serta tidak memiliki label Bahasa Indonesia dengan jumlah sebanyak 282 buah.

(rel)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT