Kemendag

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar

189
×

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar
Pemusnahan Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar. (f/humas kemendag)

Mjnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Kepala Badan Reserse Kriminal Kabareskrim, Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada melakukan pemusnahan 11 jenis produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp49,95 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Tindakan pemusnahan dilakukan terhadap produk-produk hasil pengawasan barang komoditas yang pengawasannya di luar area kepabeanan (post border), barang yang dilarang impor, dan barang yang beredar. Hasil pengawasan merupakan sinergi dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang dihadapi yaitu membanjirnya produk impor murah di pasar yang mengganggu produksi di dalam negeri.

Menko Airlangga juga berharap, kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara ilegal dapat terus ditindak dengan tegas.

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Tindakan pemusnahan yang dilakukan hari ini nilainya mencapai Rp49,95 miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal. Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan, agar sinergi antara Kementerian/Lembaga yang telah berjalan baik dapat menjadi lebih baik lagi.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, tindakan pemusnahan dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor.

“Selain itu, penindakan dilakukan terhadap pakaian bekas asal impor yang merupakan barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT