Kemendagri

Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027

11
×

Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
IMG 20260521 WA00121
Rapat harmonisasi membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Dok. Bina Bangda)

MJNEWS.ID  – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat harmonisasi guna membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Rabu (13/5) di Hotel Swiss-Belresidences Jakarta.

Pembahasan difokuskan pada penguatan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta percepatan penetapan pedoman RKPD agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu penetapan penuh Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Direktur PEIPD Iwan Kurniawan menyampaikan sejumlah kebaruan pada Pedoman RKPD Tahun 2027. Pertama, penyusunan pedoman yang dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keterlambatan penetapan RKP. Kedua, penguatan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah. Ketiga, penguatan aspek pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu, harmonisasi juga menghasilkan sejumlah masukan strategis, di antaranya penyesuaian dasar hukum dan substansi kewenangan dalam regulasi, penyelarasan definisi dan nomenklatur dengan regulasi perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan pengaturan terkait pengacuan RKP Tahun 2027 dengan mempertimbangkan waktu penetapan kebijakan nasional.

Rapat juga membahas penguatan pengendalian dan evaluasi Renstra perangkat daerah, penegasan Musrenbang RKPD sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan Otonomi Khusus Papua, serta sinkronisasi jadwal tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027. Selain itu, terdapat usulan pelibatan Kementerian PPN/Bappenas dalam proses fasilitasi RKPD dan penegasan mekanisme perubahan RKPD melalui regulasi kepala daerah.

Tidak hanya batang tubuh regulasi, pembahasan juga mencakup penyempurnaan lampiran, antara lain penyesuaian tabel, sistematika penulisan, daftar isi tabel, penambahan substansi kawasan prioritas nasional, serta sinkronisasi format lampiran dengan batang tubuh regulasi.

Sebagai tindak lanjut, hasil harmonisasi akan disempurnakan lebih lanjut dari sisi redaksi dan substansi sebelum memasuki tahapan finalisasi Rancangan Permendagri.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT