Kemendagri

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi RKPD Melalui Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027

0
×

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi RKPD Melalui Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 WA0024
Sinkronisasi RKPD Melalui Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027. (Dok. Bina Bangda)

MJNEWS.ID – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar kegiatan Diseminasi Pedoman Umum Penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Persiapan Fasilitasi Ranperkada tentang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2027, Senin (25/5) di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, serta dihadiri perwakilan subdit/substansi lingkup Direktorat PEIPD, pengampu urusan pada SUPD I–IV, Sekretariat Ditjen Bangda, perwakilan komponen unit kerja lingkup Kemendagri, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pada paparannya, Iwan Kurniawan menegaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus mampu mengakomodasi berbagai perubahan kebijakan nasional termasuk delapan klaster prioritas nasional, salah satunya program kampung nelayan sebagai tindak lanjut amanat Presiden. Pemerintah daerah juga diminta memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah agar target pembangunan nasional dapat tercapai secara optimal.

“Penyusunan RKPD Tahun 2027 harus berbasis pada hasil evaluasi dan capaian kinerja pembangunan daerah tahun sebelumnya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan sinkronisasi program dan kegiatan dengan prioritas nasional serta memperkuat pengendalian dan evaluasi melalui e-Dalev SIPD,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, fasilitasi RKPD Tahun 2027 akan menggunakan SIPD sebagai instrumen utama dengan syarat kelengkapan dokumen daerah sebelum proses fasilitasi dilakukan. Selain itu, penginputan e-Dalev menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Sementara itu, Direktur Sinergi dan Tata Kelola Perencanaan Pembangunan KemenPPN/Bappenas, Heriyadi, menyampaikan bahwa RKP Tahun 2027 mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industrialisasi” yang diterjemahkan ke dalam 60 Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada delapan klaster prioritas nasional. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan program daerah dengan prioritas nasional hingga pada indikator, target kinerja, dan outcome pembangunan.

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II PEIPD Ditjen Bina Bangda, Yoppy Herlyan Juniaga, memaparkan substansi fasilitasi RKPD Tahun 2027 yang meliputi format dokumen, jadwal penyusunan dan penetapan RKPD, substansi tiap bab, hingga mekanisme penginputan dalam SIPD. Penyusunan RKPD diarahkan berbasis hasil pengendalian dan evaluasi RKPD tahun sebelumnya, termasuk hasil evaluasi hingga Triwulan II Tahun 2026.

Materi berkaitan dengan fasilitasi RKPD berbasis SIPD dan implementasi e-Dalev turut disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Rendy Jaya Laksamana dan Harry Irawan. Pemerintah daerah diminta memastikan penginputan data evaluasi dilakukan secara lengkap dan tepat waktu, serta memperhatikan kesesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan dengan Renstra serta kebijakan nasional.

Pada sesi diskusi, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah masukan berkaitan dengan sinkronisasi timeline penyusunan RKP nasional dan RKPD daerah, kebutuhan percepatan penerbitan Permendagri Pedoman RKPD, hingga kendala pengakomodasian Program Strategis Nasional (PSN) dalam Renstra perangkat daerah. Selain itu, daerah juga menyoroti keterbatasan fiskal dalam memenuhi mandatory spending dan prioritas nasional secara bersamaan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT