Kemendagri

Kemendagri Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah dalam Penyusunan Perpres Statistik Hayati

20
Kegiatan Bina Bangda Kemendagri, tentang Arah Kebijakan dan Kesepakatan Substansi Peraturan Presiden tentang Statistik Hayati yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID  – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut berperan aktif dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Statistik Hayati pada kegiatan Policy Direction and Substantive Agreement of the Presidential Regulation on Vital Statistics/Arah Kebijakan dan Kesepakatan Substansi Peraturan Presiden tentang Statistik Hayati yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Rabu (17/6), di Luminor Hotel.

Pada kesempatan tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Statistik dan Persandian, Aris Munandar. Rapat membahas arah kebijakan dan kesepakatan substansi RPerpres Statistik Hayati yang meliputi aspek perencanaan, pengumpulan dan keterhubungan data, produksi dan penyebarluasan statistik hayati, pemanfaatan data, pemantauan dan evaluasi, serta penjaminan kualitas.

ADVERTISEMENT

Aris Munandar menyampaikan sejumlah masukan strategis. Pertama, usulan pembentukan tim atau forum koordinasi di tingkat nasional maupun daerah guna memperkuat mekanisme koordinasi pusat dan daerah dalam implementasi Perpres. Kedua, Kemendagri juga menekankan pentingnya penguatan pengumpulan data registrasi di daerah melalui metode jemput bola yang dikawal oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan akurasi data yang dihasilkan.

Kemendagri turut mendorong kementerian/lembaga sektor terkait, seperti bidang kesehatan, kependudukan, dan sosial, agar mengintegrasikan indikator pembangunan yang bersumber dari Statistik Hayati ke dalam nomenklatur perencanaan dan penganggaran daerah.

“Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pemanfaatan data statistik hayati dalam mendukung perumusan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” kata Aris.

Selain itu, Kemendagri menyoroti perlunya pemetaan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan Statistik Hayati.

“Penyusunan daftar tugas pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah juga dinilai penting agar dapat dipetakan ke dalam nomenklatur perencanaan pemerintah daerah secara lebih jelas dan terukur,” imbuh Aris.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri merekomendasikan adanya diskusi lanjutan antara tim pembahas RPerpres Statistik Hayati dengan subdirektorat terkait serta penyelenggara penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan harmonisasi kebijakan yang semakin kuat dalam mendukung penyelenggaraan statistik hayati dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Exit mobile version