KemendagriParlemen

Kemendagri-Komisi II DPR RI Perkuat Perencanaan Daerah untuk Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Bandung

20
Kegiatan Asistensi Perencanaan Daerah dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah bersama Komisi II DPR RI menyelenggarakan Asistensi Perencanaan Daerah dalam Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Oryza Sativa, Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, konvergen, dan berbasis data guna mempercepat penurunan prevalensi stunting.

ADVERTISEMENT

Asistensi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, perangkat daerah, serta masyarakat dalam memastikan program dan anggaran pencegahan stunting disusun berdasarkan kebutuhan kelompok sasaran dan kondisi wilayah.

Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Heri Supriyanto.

Pada laporannya, Heri menegaskan bahwa stunting bukan semata persoalan kesehatan, melainkan persoalan pembangunan sumber daya manusia yang memerlukan penanganan lintas sektor melalui keterpaduan intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.

“Kegiatan ini dimaksudkan sebagai forum asistensi, penguatan pemahaman, serta penyelarasan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat dalam mendukung perencanaan daerah untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting,” ujar Heri.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menurunkan prevalensi stunting melalui penguatan perencanaan pembangunan daerah dan optimalisasi pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2024, prevalensi stunting di Kabupaten Bandung mengalami penurunan dari 29,2 persen pada 2023 menjadi 24,1 persen pada 2024.

Sementara itu, berdasarkan data administratif hasil Bulan Penimbangan Balita (BPB) Agustus 2025, prevalensi balita stunting tercatat sebesar 8,83 persen. Meskipun menunjukkan perkembangan yang positif, data administratif tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan hasil SSGI karena menggunakan metode dan basis pengukuran yang berbeda.

Cakra menambahkan bahwa Kabupaten Bandung masih menghadapi tantangan berupa sejumlah kecamatan dengan prevalensi stunting di atas 15 persen. Oleh karena itu, diperlukan intervensi yang lebih terarah berdasarkan pemetaan wilayah dan keluarga berisiko stunting.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, upaya percepatan penurunan stunting telah diintegrasikan ke dalam RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2025–2029, dengan target prevalensi stunting sebesar 19,67 persen pada tahun 2026.

Mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Maddaremmeng, menegaskan bahwa pencegahan dan percepatan penurunan stunting merupakan bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, seluruh proses perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

“Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis sebagai pembina dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fokus kami bukan pada penyelenggaraan layanan kesehatan secara langsung, melainkan memastikan seluruh pemerintah daerah mampu merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program percepatan penurunan stunting secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” jelas Maddaremmeng.

Ia menjelaskan bahwa Kemendagri menjalankan dua mandat utama dalam percepatan penurunan stunting, yaitu sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, serta penguatan konvergensi lintas sektor.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui enam langkah strategis, yakn Penguatan aksi konvergensi di daerah, Pembinaan dan supervisi pemerintah daerah, Penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis data, Penilaian kinerja pemerintah daerah, Optimalisasi pemanfaatan WebAksiBangda, dan Penguatan kolaborasi lintas sektor.

Maddaremmeng juga menegaskan bahwa pelaksanaan aksi konvergensi telah memiliki landasan kebijakan yang kuat melalui kesepakatan lintas kementerian/lembaga serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan seluruh intervensi diberikan secara tepat sasaran kepada enam kelompok prioritas, yaitu remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas dan menyusui, bayi di bawah dua tahun (baduta) dan balita, serta rumah tangga atau keluarga berisiko stunting. Pemenuhan layanan terhadap kelompok sasaran tersebut dipantau melalui 31 indikator layanan konvergensi.

Lebih lanjut, Maddaremmeng menekankan bahwa keberhasilan percepatan penurunan stunting tidak dapat dibebankan kepada satu perangkat daerah semata.

“Seluruh perangkat daerah harus berperan aktif, mulai dari penyediaan data, penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pembinaan, hingga evaluasi. Kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pada sesi panel diskusi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan masyarakat untuk memastikan seluruh program pencegahan stunting berjalan secara efektif.

Menurutnya, data yang akurat harus menjadi dasar dalam penyusunan analisis, strategi, dan kebijakan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah juga perlu memiliki sistem pemantauan yang mampu memotret kondisi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi yang dilahirkan, serta pertumbuhan dan perkembangan anak secara berkelanjutan.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pelaksanaan program agar setiap intervensi benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga sasaran prioritas.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan serta diikuti oleh perangkat daerah, para camat, kader Posyandu, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kegiatan asistensi ini, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berharap pemerintah daerah semakin mampu menyusun perencanaan pembangunan yang berkualitas, berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil, sehingga upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting dapat berjalan lebih efektif dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, unggul, dan berdaya saing.

Exit mobile version