MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah dan DPRD memperkuat komitmen untuk memastikan keberlanjutan program pengelolaan sampah setelah berakhirnya Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP).
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, saat membuka Lokakarya Eksekutif dan Legislatif (Pemda dan DPRD) dengan tema “Komitmen Keberlanjutan Pelaksanaan Program Pasca ISWMP” di El Royal Hotel Bandung, Rabu (2/9).
“Keberlanjutan program tidak boleh berhenti ketika proyek berakhir. Komitmen pemerintah daerah dan DPRD harus diwujudkan melalui perencanaan, penganggaran, kelembagaan, regulasi, serta pengelolaan layanan persampahan yang konsisten,” ujar Restuardy.
Restuardy menegaskan persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan kebersihan. “Peningkatan timbulan sampah, rendahnya pemilahan dari sumber, serta ketergantungan pada pola kumpul-angkut-buang telah meningkatkan tekanan terhadap sistem persampahan daerah,” imbuh Restuardy.
Lebih lanjut, Restuardy mengatakan pengelolaan sampah perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah.
“Tata kelola persampahan yang baik tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja, mendorong usaha daur ulang, menciptakan nilai ekonomi, dan meningkatkan daya saing daerah,” jelas Restuardy.
Menurut Restuardy, salah satu kunci keberlanjutan program adalah memastikan hasil ISWMP terintegrasi ke dalam sistem pembangunan daerah.
Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), kata Restuardy, tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknis, tetapi harus menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Selama pelaksanaan ISWMP, Kemendagri telah memberikan pendampingan kepada daerah, antara lain melalui integrasi RIPS ke dalam dokumen perencanaan, peningkatan alokasi anggaran persampahan, penguatan kelembagaan, pembentukan UPTD, penerapan PPK BLUD, penguatan regulasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Hasil pendampingan menunjukkan perkembangan positif. Hingga 2026, sebanyak 15 kabupaten/kota telah menyusun dan membahas 27 jenis peraturan kepala daerah sebagai regulasi turunan perda pengelolaan sampah.
Hampir seluruh daerah juga telah menetapkan RIPS melalui peraturan bupati atau wali kota, sementara Kota Bandung masih dalam proses penetapan.
Komitmen daerah juga tercermin dari meningkatnya alokasi anggaran. Dari 15 kabupaten/kota yang didampingi, total anggaran persampahan meningkat dari sekitar Rp462 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp1,25 triliun pada 2026, atau meningkat sekitar 170 persen.
Selain perencanaan dan penganggaran, Kemendagri mendorong penguatan kelembagaan pengelolaan sampah di daerah. Hingga saat ini, 15 daerah telah membentuk Pokja PKP yang aktif dan 14 daerah telah memiliki Forum PKP.
Kelembagaan tersebut menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha dalam merumuskan serta mengawal kebijakan pengelolaan sampah.
Dari sisi pembiayaan, retribusi persampahan juga dinilai memiliki potensi untuk mendukung keberlanjutan layanan. Potensi penerimaan retribusi di 15 kabupaten/kota telah dihitung bersama pemerintah daerah, dengan Kabupaten Bekasi memiliki potensi terbesar, lebih dari Rp139 miliar.
Penerapan pola pengelolaan keuangan melalui BLUD juga mulai dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Cilegon, dan Kabupaten Bandung.
Skema ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan layanan persampahan yang lebih fleksibel, profesional, dan berkelanjutan.
Untuk menjaga keberlanjutan pasca ISWMP, Kemendagri juga mendorong replikasi program pengelolaan sampah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber, sekaligus memastikan pemerintah daerah menyediakan layanan pengolahan di hilir melalui TPST sesuai kapasitas daerah.
“Keberhasilan pengelolaan sampah di daerah sangat bergantung pada komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat,” tegas Restuardy.
Ia menambahkan, penyediaan anggaran operasional, penguatan UPTD dan BLUD, integrasi RIPS ke dalam perencanaan daerah, penyusunan regulasi turunan Perda, hingga peningkatan partisipasi masyarakat harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui lokakarya tersebut, Kemendagri berharap komitmen pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam menjaga keberlanjutan hasil ISWMP, sehingga program yang telah dibangun tidak berhenti sebagai proyek, tetapi menjadi bagian dari tata kelola persampahan daerah yang efektif, efisien, partisipatif, dan berkelanjutan.






