Kemendagri

Kemendagri Jelaskan Strategi Sinkronisasi Target Pembangunan Daerah dengan Nasional

97
×

Kemendagri Jelaskan Strategi Sinkronisasi Target Pembangunan Daerah dengan Nasional

Sebarkan artikel ini
Suhajar Diantoro
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro. (F/Puspen Kemendagri)

Jakarta, Mjnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan strategi sinkronisasi target pembangunan daerah dengan nasional.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro saat memaparkan arahannya pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2022 yang bertajuk “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” secara virtual, Kamis (28/4/2022).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Suhajar menuturkan, dalam mendorong upaya sinkronisasi tersebut, Kemendagri telah menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) yang berlangsung pada Februari-Maret 2022. Dalam rapat tersebut, Kemendagri menekankan tujuan pembangunan daerah harus sejalan dengan pembangunan nasional. Forum tersebut bermanfaat untuk menyelaraskan perencanaan daerah dengan nasional ke level yang lebih teknis.

“Rakortekrenbang ini menurut saya adalah salah satu forum yang cukup baik, yang harus dapat kita manfaatkan untuk mensinkronkan tujuan pencapaian tujuan bernegara ini, dari sisi nasional maupun daerah,” terang Suhajar.

Dirinya menambahkan, forum Rakortekrenbang tersebut menghasilkan 15.074 subkegiatan yang mendukung pencapaian target nasional. Hal itu terutama yang berkaitan dengan indikator kinerja urusan. Selain itu, diketahui sebanyak Rp 68 triliun lebih anggaran pendukung dibutuhkan untuk mencapai target nasional, terutama yang berkaitan dengan indikator kinerja urusan.

Lebih lanjut, melalui Rakortekrenbang tersebut, diketahui terdapat lima urusan pemerintahan yang menjadi perhatian pemda. Hal ini di antaranya urusan sosial, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan kesehatan.

“Ini mencerminkan urusan-urusan yang memang menjadi prioritas daerah,” imbuh Suhajar.

Dirinya melanjutkan, dalam menjalankan otonomi daerah, pemda memiliki wewenang mengurus daerahnya sendiri. Hal ini berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang sebagian telah diserahkan kepada daerah untuk diprioritaskan berdasarkan kebutuhan masing-masing.

“Tentunya setiap daerah mempunyai tekanan yang berbeda antara prioritas untuk memikul 32 urusan pemerintahan, tapi filosofi berotonomi adalah mengurus 32 urusan tadi,” tambahnya.

Menurut Suhajar, hasil pembahasan pada Rakortekrenbang 2022 merupakan cerminan penting urusan yang menjadi prioritas daerah. Hal itu utamanya dalam mendorong tercapainya tujuan bernegara. Karena itu, langkah tersebut perlu terus didukung agar target pembangunan nasional dapat tercapai.

(rel/eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT