Kemendagri

Gelar Rakordal 2023, BNPP Maksimalkan Program Kerja Aplikatif di Perbatasan Negara

805
×

Gelar Rakordal 2023, BNPP Maksimalkan Program Kerja Aplikatif di Perbatasan Negara

Sebarkan artikel ini
Rakordal Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2023
Rakordal Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2023 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Kamis 25 Mei 2023. (f/puspen kemendagri)

Proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan kawasan perbatasan negara harus dilakukan secara sinergis antar tingkat pemerintahan.

“Dengan pelaksanaan Rakordal ini, kita perkuat komitmen bersama untuk mewujudkan perbatasan negara sebagai halaman depan dan beranda negara dalam rangka penguatan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan,” jelas Menteri Tito.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di kawasan perbatasan mengacu pada Peraturan Presiden 118 Tahun 2022, yang dijabarkan dalam Rencana Aksi (Renaksi) 2023.

Pada tahun 2023, total akumulatif dana yang telah disetujui Presiden Jokowi untuk pembangunan kawasan perbatasan menyentuh Rp7,7 triliun yang terdiri atas berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut fokus pada pembangunan perbatasan negara baik dari segi penegasan batas negara, lintas batas negara, pengelolaan potensi daerah, serta pembangunan infrastruktur.

Rakordal 2023 Pengelolaan Perbatasan Negara diikuti oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menjadi anggota BNPP dan mitra kerja BNPP dalam menggerakan pembangunan di kawasan perbatasan. Turut hadir secara luring dan daring para gubernur, bupati, wali kota hingga camat di kawasan perbatasan.

Selain itu, juga turut hadir perwakilan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi dan BPPD Kabupaten bersama unit lainnya yang menangani kawasan perbatasan negara,* (Red, menunggu data yang masih bergerak …

Hadir sebagai narasumber lainnya adalah pejabat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas); Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR); Kementerian Sosial (Kemensos); Kementerian Perhubungan (Kemenhub); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek); dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

(rel)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *