Kemendagri

Kemendagri dan Bappenas Tandatangani Surat Edaran Bersama Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045

131
×

Kemendagri dan Bappenas Tandatangani Surat Edaran Bersama Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Dan Bappenas Tandatangani Surat Edaran Bersama Penyelarasan Rpjpn Dan Rpjpd 2025-2045
Kemendagri dan Bappenas Tandatangani Surat Edaran Bersama Penyelarasan RPJPN dan RPJPD 2025-2045. (f/puspen)

Mjnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (10/1/2024).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa penandatanganan Surat Edaran Bersama ini memiliki nilai strategis yang sangat panjang hingga tahun 2045. RPJPN dan RPJPD akan menjadi pedoman atau pegangan pemerintahan selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini akan membawa fondasi dasar untuk arah pembangunan Indonesia di dua dekade mendatang.

Mendagri menekankan bahwa RPJPD di daerah harus diacu pada RPJPN, dan kepala daerah bertanggung jawab untuk menuntaskan pembuatan RPJPD di wilayahnya masing-masing. Gubernur di tingkat provinsi memegang peran penting dalam membentuk tim dan memberikan panduan serta evaluasi terhadap RPJP di tingkat kabupaten/kota.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menambahkan bahwa RPJP, baik di tingkat daerah maupun nasional, adalah milik seluruh bangsa Indonesia. Pembuatan RPJP ini memiliki makna penting dalam mencapai visi-misi Indonesia yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembuatannya, perlu memperhatikan karakteristik khas daerah dan dilaksanakan secara jelas dan terukur.

Penyelarasan RPJPD dan RPJPN Tahun 2025-2045 bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah, menciptakan integrasi, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antardokumen perencanaan. Sementara sasaran penyelarasan adalah tersusunnya dokumen RPJPD yang berkualitas dan selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT