Kemendagri

Kemendagri Harmonisasikan Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 dengan UU Cipta Kerja

185
×

Kemendagri Harmonisasikan Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 dengan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Ditjen Bina Adwil Kemendagri bahas revisi Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan
Ditjen Bina Adwil Kemendagri bahas revisi Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan. (f/puspen)

Mjnews.id – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri sedang membahas revisi Permendagri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan.

Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk menyesuaikan substansi regulasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah berlaku.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Amran, menyampaikan bahwa melalui revisi ini, akan dilakukan penyesuaian dan penajaman pada beberapa aspek, seperti persyaratan administrasi dan teknis, serta penyelarasan tahapan pemberian tanda kehormatan berdasarkan aturan dari Sekretariat Militer Presiden

“Penajaman persyaratan administrasi dan teknis, dan penyelarasan tahapan pemberian tanda kehormatan berdasarkan aturan dari Sekretariat Militer Presiden,” ujarnya di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.

Rapat pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemberian tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan adalah bentuk apresiasi terhadap inovasi, kebijakan, dan program pembangunan kelautan di daerah.

Tanda kehormatan ini diberikan kepada kepala daerah, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah yang membidangi kelautan. Proses pemberian tanda kehormatan ini melibatkan tahapan penjaringan dan disematkan pada peringatan Hari Nusantara setiap bulan Desember.

Tanda kehormatan itu akan disematkan pada puncak peringatan Hari Nusantara di bulan Desember setiap tahunnya.

“Substansi penyusun pedoman Satyalancana Wira Karya disesuaikan dengan filosofi Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State),” jelasnya.

Dengan melibatkan lebih banyak pihak, seperti sekretaris daerah dan kepala perangkat daerah, diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

(rel)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT