banner pemkab muba
Kemensos

Kemensos Minta Masyarakat Tak Lagi Salurkan Sumbangan Apapun Kepada ACT

107
×

Kemensos Minta Masyarakat Tak Lagi Salurkan Sumbangan Apapun Kepada ACT

Sebarkan artikel ini
Aksi Gerak Cepat
Aksi Gerak Cepat (ACT). (f/ist)

JAKARTA, Mjnews.id – Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Raden Rasman meminta masyarakat tak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Larangan dikeluarkan setelah Kemensos secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan. Pencabutan izin ini berlaku secara nasional.
“Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut,” ujar Rasman, seperti dilansir CNN,  Rabu (06/07/2022).
“Izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT yang dicabut ruang lingkupnya nasional,” kata Rasman.
Lebih lanjut, Rasman mengingatkan Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Dalam keputusan 133/HUK/2022, Pencabbutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, tidak menghilangkan kewajiban Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di antaranya menyampaikan laporan PUB,” pungkasnya.
(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600