![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (f/ist) |
JAKARTA, Mjnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III Hinca Panjaitan meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah ibu Santi Warastuti yang membutuhkan obat ganja medis untuk pengobatan anaknya.
“Kita minta pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini, sungguh tidak adil negara membiarkan warga negaranya terlunta-lunta mencari obat untuk anaknya hanya karena ada aturan,” kata Hinca Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU) terkait Legalisasi Ganja Medis, di Ruang Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/06/2022).
Menurut Legislator Daerah Pemilihan Sumatera III itu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini adalah pendekatannya untuk kesehatan. “Karena berlebihan makanya melanggar aturan, tapi karena kebutuhan itulah yang harus kita atur. Karena itu, tidak ada salahnya segera memberi obat itu kepada semua orang yang membutuhkan,” ujar Hinca Panjaitan.
Selain itu, Hinca juga mengatakan Komisi III DPR RI akan menyesuaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai kebutuhan masyarakat.
“Komisi tiga punya semangat yang kuat sekali untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, karena memang siklus 10 tahunannya sudah lewat usianya sudah 13 tahun, dan karena itu harus segera disesuaikan dengan kebutuhan kebutuhan yang terjadi di masyarakat,” Pungkas Politisi Partai Demokrat itu.
(eki)






