KesehatanParlemen

Komite III DPD RI Minta Pengesahan RUU Kesehatan Tidak Terburu-buru

244
×

Komite III DPD RI Minta Pengesahan RUU Kesehatan Tidak Terburu-buru

Sebarkan artikel ini
Komite Iii Dewan Perwakilan Daerah (Dpd) Republik Indonesia (Ri) Menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Rdpu) Bersama Ikatan Dokter Indonesia (Idi) Dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (Afksi)
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (AFKSI), Senin, 22 Mei 2023. (f/dpd)

Mjnews.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (AFKSI), Senin, 22 Mei 2023.

RDPU tersebut diadakan untuk menjembatani aspirasi para stakeholder di bidang kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang sedang disusun oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, dalam pembukaan RDPU tersebut menyatakan bahwa walaupun RUU tentang Kesehatan bertujuan untuk melakukan transformasi di bidang kesehatan, namun RUU ini mendapat kritik dan masalah substansial dari berbagai organisasi profesi di bidang kesehatan karena perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin.

Hasan Basri menekankan perlunya penyusunan RUU Kesehatan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan stakeholder dalam bidang kesehatan. Negara juga harus memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Sementara Ketua Umum IDI, Mohammad Adib Khumaidi, menyatakan bahwa RUU Kesehatan sudah bermasalah sejak awal proses pembentukannya karena masih terdapat pasal-pasal yang kontradiktif dan diskriminatif.

Adib juga menyebut beberapa pasal yang kontradiktif dalam RUU Kesehatan terutama yang berkaitan dengan hak imunitas tenaga kesehatan.

Dia menyoroti perbedaan antara Pasal 282 Ayat 2 yang menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional dengan Pasal 326 yang memberikan hak pada pasien yang dirugikan akibat kesalahan tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum AFKSI, Artha Budi Susila Duarsa, mengungkapkan bahwa penyusunan RUU Kesehatan perlu dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.

Menurutnya, yang terpenting bukan seberapa cepat RUU Kesehatan diselesaikan, tetapi seberapa dalam, kualitatif, dan detail substansi yang dihasilkan.

Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa, menyatakan bahwa RUU ini belum mewakili banyak unsur kesehatan dalam materinya. Dia meminta agar RUU ini tidak disahkan dengan terburu-buru, melainkan perlu dikaji ulang.

Dalam RDPU tersebut, para peserta membahas kritik dan masalah yang terkait dengan substansi RUU Kesehatan, termasuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis, pasal-pasal yang kontradiktif, dan pentingnya pengkajian ulang terhadap RUU tersebut.

(hes/dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT