Mjnews.id – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei 2024 dalam konferensi pers di Mapolresta setempat pada Rabu 22 Mei 2024.
Acara ini juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, serta jajaran Forkopimda.
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa selama periode tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang yang terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan.
“Kami berhasil mengamankan 1,9 kg 79,33 gram sabu-sabu, 46,44 kg ganja, 339.398 butir pil LL, 380 butir ekstasi, dan 20.000 butir carnophen. Para tersangka ini berperan sebagai kurir dan pengedar, serta merupakan bagian dari jaringan Sumatera dan wilayah Kota Malang serta sekitarnya,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 13 miliar.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 13 miliar,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Dalam konferensi pers tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari 9 laporan polisi (LP) dengan 10 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,5 kg 6,75 gram sabu-sabu, 44 kg 216 gram ganja, 380 butir ekstasi, 50.000 butir pil LL, dan 19.000 butir carnophen.
“Sisanya disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan. Dari pengungkapan ini, total 440.799 jiwa berhasil kita selamatkan,” tambahnya.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota atas pengungkapan kasus narkotika ini.
“Kami mengapresiasi pengungkapan ini. Ini merupakan hasil dari kolaborasi dan sinergitas Forkopimda Kota Malang. Kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat dalam memberantas narkoba, karena permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkap Wahyu Hidayat.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika terlebih dahulu dipastikan keasliannya oleh tim dokter dari BNN. Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan alat pembakaran dari BNN, sedangkan pemusnahan obat keras berbahaya dilakukan dengan cara diblender.
(rmn)
