KriminalitasKabupaten Dharmasraya

Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya Ringkus Seorang Pria yang Sedang Asyik Memakai Sabu-sabu

311
×

Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya Ringkus Seorang Pria yang Sedang Asyik Memakai Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya Ringkus Seorang Pria yang Sedang Asyik Memakai Sabu-sabu
Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya Ringkus Seorang Pria yang Sedang Asyik Memakai Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Sedang asyik memakai narkoba jenis sabu-sabu, rupanya Anggota Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya datang. Hal ini terjadi pada Senin (03/02/2025) malam, di rumah pelaku narkoba tersebut di Jorong Taratak Parit, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Dari tangan pelaku narkoba jenis sabu-sabu dalam paket sedang dan timbangan digital.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri, yang ditemui awak media di Ruangan Humas Polres Dharmasraya pada Selasa (4/02/2025) membenarkan telah mengamankan seorang pria, diduga pelaku narkoba yang sedang asyik melakukan atau memakai narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya yang beralamat Jorong Taratak Parit, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.

“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat dengan adanya diduga pemakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut. Ternyata benar hasil penyelidikan Tim Lupak Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya, seorang pria yang sedang asyik memakai narkoba jenis sabu-sabu dengan alat hisap bong,” kata AKP Rusmardi.

Kemudian Tim Lupak Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya meringkus pelaku tersebut bernama Ogi Iwan, umur 34 tahun. Dari tangan pelaku tersebut ditemukan barang bukti paket sedang jenis sabu-sabu dan lima paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, kemudian timbangan digital mini.

Pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Dharmasraya dan setelah menjalani tes urine, hasilnya positif.

“Pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT