Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Gegara Utang, Ayah Tiri Tega Aniaya Anaknya hingga Meninggal Dunia

493
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti. (f/ist)

Mjnews.id – Kasus penganiayaan bapak terhadap remaja 16 tahun yang merupakan anak tiri sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Senin malam (12/5/2025) sekira pukul 18.40 WIB.

Tempat Kejadian Peristiwa (TKP ) di Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Hingga saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan polisi dan pelaku pembunuhan tersebut sedang dikejar anggota Satreskim Polres Dharmasraya.

ADVERTISEMENT

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, yang di temui awak media di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar saat mendampingi pihak keluarga korban membenarkan hal itu.

Purwanto mengatakan, betul sekali telah terjadi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Angeli Putri, umur 16 tahun. Kronologis kejadiannya, awalnya Pelaku yang bernama Rizal Efendi, umur 43 tahun, ayah tiri korban ini mempunyai utang.

Awalnya pelaku ini tinggal di rumahnya kemudian pindah ke tempat lain kemudian pihak yang piutang dari petugas salah satu bank swasta menagih ke rumah awalnya pelaku tinggal pertama, kemudian ketemu dengan anak tirinya yang menjadi korban. Oleh anaknya ini mengantarkan ke tempat bapak tirinya tinggal.
Disitulah terjadi cekcok mulut.

Dari keterangan pada saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut, pelaku tersebut tidak terima ditunjukin dimana pelaku ini tinggal.

Kemudian pertengkaran terjadi antara pelaku dan korban yang cekcok mulut dan kemudian pelaku memukul korban sehingga korban pingsan. Selanjutnya ibu dan keluarga korban membawa ke Puskesmas terdekat, setelah di IGD Puskesmas Koto Baru, korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini pelaku melarikan diri dan Tim kami Satreskim Polres Dharmasraya melakukan pengejaran terhadap pelaku bersama warga masyarakat, mudah-mudahan pelaku ini bisa segera ditangkap.

“Kasus penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dapat diproses ke pengadilan,” tegas Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti.

(*)

Exit mobile version