BeritaHukumKriminalitasNasionalParlemen

Selidiki Aliran Dana CSR BI-OJK, KPK Kenakan Pasal Tindak Pidana Ppencucian Uang terhadap Dua Tersangka

1
Gedung KPK
Gedung KPK. (f/dok. eki baehaki)

Kedua yang disangkakan itu telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya KPK dari pihak penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi tambahan pada Jumat 27 Desember tahun 2024 lalu, setelah diperiksa oleh penyidik KPK, Satori (ST) dalam pernyataannya mengaku secara gamblang bahwa program dana sosial CSR BI dan OJK mengalir ke semua Anggota Komisi XI DPR RI.

“Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja,” kata Satori.

(*/eky)

Exit mobile version