Kriminalitas

Polisi Ungkap Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Batang Pasaman

134
×

Polisi Ungkap Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin di Batang Pasaman

Sebarkan artikel ini
Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Mining Di Batang Pasaman
Polres Pasaman Barat gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana ilegal mining di Batang Pasaman. (f/humas)

PASAMAN BARAT, Mjnews.id – Polres Pasaman Barat gelar Siaran Pers terkait tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat yang berlangsung di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (14/10/2022) siang.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fahrel Haris, SH, MH, press release berlangsung dengan banyak pertanyaan oleh awak media dan jurnalis yang berjalan lancar tanpa kendala selama kegiatan itu berlangsung.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Rilis tindak pidana tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim dan Dibantu oleh Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham, SH, serta Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Pasaman Barat Ipda Indra Rahkmat, S yang menyampaikan laporan kronologis kejadian, tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pasal yang disampaikan serta ancaman hukumannya.

Dijelaskan Fahrel Haris, jajaran Polres Pasaman Barat melakukan penambangan emas tanpa izin setelah mendapat arahan dan petunjuk dari Direskrimsus Polda Sumbar Kombespol Adip Rojikan, SIK, MH, berdasarkan Arahan tersebut Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, SIK, MM memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas ilegal yang berada di Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasat Reskrim menambahkan, hasil dari Nomor tersebut, penyidik ​​dari Sat Reskrim menerbitkan Laporan Polisi: LP/A/255/X/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMBAR, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 pukul 01.30 Wib bertempat Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasat Reskrim saat press release dengan awak media menuturkan, pada saat penggerebekan terjadi, petugas megamankan enam orang penambang diantaranya dua orang operator alat berat jenis excavator dan empat orang pekerja tambang.

“Saat ini para terduga mengejutkan tambang emas beserta bukti bukti kepemilikan ke Polres Pasaman Barat untuk melakukan pengembangan dan proses hukum” ujarnya

Ia menyebutkan, pada Rabu malam (12/10/2022) hingga Kamis dini hari, tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar mulai bergerak melalui perkebunan PT Astra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh dengan menggunakan sampan.

“Kami langsung turun melakukan penertiban serta melakukan penegakan hukum penambangan ilegal atau tambang emas ilegal. Tim turun sebanyak 11 orang Rabu pukul 00.00 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB,” katanya.

Ia menjelaskan waktu awal mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Pada Rabu malam, tim bergerak cepat ke lokasi. Selanjutnya, kata Fahrel, tim menciduk dan pelaku pelaku serta barang bukti.

Ditambahkannya, dari hasil produksi kemarin, tim berhasil membuat enam pelaku PETI, pelaku berinisial S (30) berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator warga Padang Rajo Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku berinisial AFR (22) berperan sebagai operator warga Jorong Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pelaku berinisial APP (22) berperan sebagai pekerja tambang warga Jorong Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Kemudian pelaku berinisial RP (24) yang berperan sebagai pekerja tambang warga Padang Rajo Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku berinisial FM (23) yang berperan sebagai pekerja tambang warga Jorong Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir,Kabupaten Solok Selatan yang terakhir pelaku berinisial FP (24) yang juga berperan sebagai pekerja tambang warga Jorong Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

“Kami bersama tim gabungan telah berhasil membuat enam orang pelaku yang terdiri dari dua orang operator alat berat jenis excavator dan empat orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambang emas ilegal di bantaran Batang Pasaman, Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua”, terang Kasat Reskrim .

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit genset, dan satu kantong mesin pasir yang terlupakan butiran emas.

“Barang bukti dan ke-enam tersangka saat ini sudah kami amankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses pengembangan perkara dan proses penyidikan” tutur Fahrel.

Saat ini kami menjerat ke-enam tersangka dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak seratus milyar rupiah.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT