KriminalitasPesisir Selatan

Polres Pessel Bekuk Oknum ASN dan Residivis Pelaku Narkotika

101
×

Polres Pessel Bekuk Oknum ASN dan Residivis Pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polres Pessel Bekuk Oknum Asn Dan Residivis Pelaku Narkotika
Polres Pessel Bekuk Oknum ASN dan Residivis Pelaku Narkotika. (f/humas)

PESSEL, Mjnews.id – Jajaran SatResnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap 2 orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) golongan I jenis sabu-sabu pada Rabu 12 Oktober 2022.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH membenarkan Penangkapan tersebut pada Selasa 11 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan H. Ilyas Yacub, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel, Sumatera Barat.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Identitas tersangka berinisial FP (40), Minang, Wiraswasta, Domisili Kampung Sianik Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Pessel. Sementara inisial JF (40), Minang, ASN, Domisili Jalan Abdul Muin Rawang Painan, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Pessel.

Barang Bukti berhasil diamankan yakni 1 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu yang di bungkus plastik klip bening. 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung warna Hitam dan 1 (Satu) Unit Android Merk Samsung warna Hitam.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Jln. H. Ilyas Yacub Ken. Painan Utara setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian ditemukan langsung dan dilakukan penangkapan terhadap Residivis, FP (40) tanpa perlawanan dirumah ortunya.

Setelah ditangkap, ditemukan barang bukti 1 paket kecil shabu dalam plastik bening dari tangannya dan dirinya mengakui bahwa shabu tersebut berasal dari JF (40), tak mau berlama-lama Tim Opsnal langsung bergerak ke rumah JF (40) di Jln. Abdul Muin Painan, setelah di lokasi dengan disaksikan saksi-saksi di TKP, hal ini diakui langsung oleh tersangka JF (40) kepemilikannya.

Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH

Ps. Kasat Resnarkoba IPTU Riki Yovrizal, SH, yang baru menjabat ini mengatakan, tersangka pertama benar Residivis di tangkap di rumah ortunya Jln. Ilyas Yacub Painan dan kedua tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang di tangannya atau dalam penguasaannya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang-Undang Narkotika.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” kata IPTU Riki.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT