KriminalitasLampungPolriWay Kanan

Diduga Gegara Warisan, Tersangka Ayah dan Anak Tega Bunuh Kakak Tiri

171
×

Diduga Gegara Warisan, Tersangka Ayah dan Anak Tega Bunuh Kakak Tiri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Way Kanan Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Tersangka Ayah Dan Anak Bunuh Kakak Tiri
Kapolres Way Kanan gelar konferensi pers terkait kasus tersangka ayah dan anak bunuh kakak tiri. (f/humas)

Way Kanan, Mjnews.id – Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melakukan ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (06/09/2022) di Mako Polres setempat. 

Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Untuk diketahui, gabungan Tim Tekab 308 presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan.

Kedua Tersangka insial DW (17 ) dan E (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, hubungan kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.

Kronologis kejadian telah datang warga ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban atas nama Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.  

Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.

Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa yang bersangkutan bersama E bahwa telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban atas nama Juwanda.

Yang mana pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.

Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban atas nama Juwanda (26), yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB, di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi,” kata Kapolres. 

Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik, “diduga” pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E atas nama Zainudin (60), ibu tiri pelaku atas nama Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku an. Wawan Wahyudin (55) dan terakhir keponakan pelaku atas nama Zahra (6).

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban atas nama Zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit hand phone dan satu bilah kapak.

(*/anton)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT