BeritaKota SawahluntoKriminalitas

Berantas PETI, Kapolres Sawahlunto Pimpin Pemusnahan Sarana Tambang Liar di 3 Lokasi

458
×

Berantas PETI, Kapolres Sawahlunto Pimpin Pemusnahan Sarana Tambang Liar di 3 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra pimpin pemusnahan sarana tambang liar di tiga titik lokasi
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra pimpin pemusnahan sarana tambang liar di tiga titik lokasi. (f/humas)

Mjnews.id – Pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026, kesunyian Sungai Ombilin pecah oleh deru langkah 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus, dan Tipidter Polda Sumbar, melaksanakan operasi besar-besaran, dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H.

Langkah ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan sebagai upaya untuk membuktikan kehadiran Polres Sawahlunto yang selalu hadir di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Tim gabungan yang diterjunkan melakukan observasi mendalam di medan yang menantang sebelum akhirnya mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang liar.

Meski saat penyergapan para pelaku tidak ditemukan di tempat, jejak peralatan penambangan berupa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen masih ditemukan di bantaran Sungai Ombilin.

Sebagai bentuk tindakan nyata dan pemberian efek jera yang tak bisa ditawar, Kapolres AKBP Simon Yana Putra memerintahkan pemusnahan seluruh sarana ilegal tersebut di lokasi. Api membubung tinggi melahap fasilitas penambangan liar sebagai simbol pembersihan wilayah Sawahlunto dari praktik merusak.

“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar Simon dengan nada tegas saat berbicara kepada wartawan di tengah lokasi penindakan.

Area tersebut kini telah disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan keras bertajuk Stop Ilegal Mining. Spanduk itu secara gamblang mencantumkan ancaman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, yang menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga 100 miliar rupiah.

Kehadiran jajaran Direktorat kriminal khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.Hum., bersama dengan jajaran Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto di lokasi menunjukkan bahwa langkah serius dalam menjaga lingkungan.

Polres Sawahlunto lindungi tanah dan sungai dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab

Kapolres Simon menegaskan bahwa setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Penindakan ini adalah bukti komitmen nyata Polres Sawahlunto dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum demi masa depan kota.

AKBP Simon Yana Putra memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat dan tidak akan ada ruang bagi oknum yang melakukan penambangan secara ilegal.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya dengan pesan yang jelas bagi seluruh warga dan pihak-pihak terkait.

(Uni)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT