Lampung Utara, Mjnews.id – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara pada Kamis 8 September 2022 pukul 11.00 WIB.
Keempatnya masing masing SMN (42), warga Desa Slipi Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38), warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, NRM (35), warga Desa Slipi Kecamatan Abung Tinggi dan SYT (52), warga Desa Tri Mulyo, dengan barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, SH mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, penangkapan terhadap ke empat terduga pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktifitas penambangan batu ilegal, Minggu (11/9/2022).
Laporan kita tindaklanjuti dengan menurunkan tim opsnal dipimpin Aipda Edy Candra untuk mengecek kebenaran laporan.
Benar saja, saat tim berada di lokasi didapati aktivitas penambangan Batu di duga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator, kemudian kita lakukan interogasi.
“Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, mereka SMN, JMN, NRM dan SYT berikut barang bukti di amankan ke Mapolres,” ujarnya.
Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukkan bukti dokumen / surat ijin usaha pertambangan.
“Terhadap ke empatnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun,” kata Eko Rendi.
(Mpi)