banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitasPolri

Timbun BBM Bersubsidi, Polres Dharmasraya Amankan Dua Tersangka dan 1,5 Ton Solar

100
×

Timbun BBM Bersubsidi, Polres Dharmasraya Amankan Dua Tersangka dan 1,5 Ton Solar

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya Amankan 1,5 Ton Bbm Bersubsidi
Polres Dharmasraya amankan 1,5 ton BBM bersubsidi. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Lagi lagi pelaku penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar diamankan Tim Gabungan Anggota Sat Reskim Polres Dharmasraya dan Anggota Sat Reskim Polsek Sitiung di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera barat, Jumat (09/09/2022) malam. Dalam penangkapan tersebut diamankan lebih kurang 1,5 ton BBM jenis solar, dan tengki tedmon besar kemudian puluhan galon dan satu unit mobil pick up L300.
Atas ditangkapnya 1,5 ton BBM bersubsidi jenis solar tersebut disampaikan Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, Sabtu (10/09/2022) di Mapolres Dharmasraya. 
“Benar sekali. Anggota kami Tim Gabungan Anggota Sat Reskim Polres Dharmasraya dan Anggota Sat Reskim Polsek Sitiung telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan kegiatan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar di Tempat kejadian Perististiwa di daerah di Jorong Taman Sari Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya,” kata Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut sebanyak 1,5 ton lebih BBM bersubsidi jenis solar,yang telah dimasukkan dalam tedmon atau tangki besar, kemudian juga pada puluhan gallon dan satu buah droum dengan menggunakan satu unit mobil L300. Kedua pelaku tersebut berinisal KW umur 52 tahun dan DF umur 40 tahun yang sekarang ini telah kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya.
Modus Operandi dengan cara membeli minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjualbelikan. Adapun pelaku menimbun minyak bersubsidi di pekarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas (surat izin) penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres dharmasraya untuk proses selanjutnya Atas perbuatan pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucapnya.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600