banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitasPolri

Amankan Truk Kontainer, Polres Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan 271 Ribu Bungkus Rokok Ilegal dalam 542 Kardus

91
×

Amankan Truk Kontainer, Polres Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan 271 Ribu Bungkus Rokok Ilegal dalam 542 Kardus

Sebarkan artikel ini
DHARMASRAYA, Mjnews.id – Penangkapan terbesar penyelundupan rokok ilegal dalam kendaraan truk kontainer dilakukan Anggota Satreskim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, beberapa waktu lalu, di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung.
Dalam penangkapan tersebut, puluhan ribu bungkus dan satu orang diamankan, kemudian satu orang dalam pengejaran pihak Kepolisian. Sampai saat ini Siapa pemilik rokok-rokok ilegal tanpa bea cukai masih dalam penyelidikan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhandiansyah didampingi oleh Wakapolres Kompol Alwi Haskar dan Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetiyo pada Jumat (2/9/2022), di halaman Mapolres Dharmasraya membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang betul sekali. Anggota kami Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan satu unit kendaraan truk kontainer dengan nomor Polisi B 9869 NYT, yang mana dalam penangkapan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam truk kontainer tersebut terdapat ribuaan bungkus rokok ilegal, tanpa miliki Bea Cukai, yang akan diselundupkan dari Kota Jambi. Penyelundupan rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus,” katanya.
Anggota kami Satuan Reskim Polres Dharmasraya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan mengamankan truk tersebut, dan mengamankan satu orang supir berinisial DI (43), asal Kabupaten Banyuasin, Jambi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu tersangka yang masih kita buru, karena kabur saat penangkapan berlangsung.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka inisial diancam pasal 199 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” kata IPTU Dwi Angga Prasetiyo.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600