BeritaKota PayakumbuhKriminalitas

Polisi Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satu ASN Dishub Limapuluh Kota

42
Polisi Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satu ASN Dishub Kabupaten Limapuluh Kota
Polres Payakumbuh amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba. (f/humas)

Membersihkan wilayah hukum dari bahaya narkoba

AKP Gusmanto juga menegaskan pihaknya saat ini terus mengembangkan untuk melacak jaringan pemasok dan mengejar pihak lain yang terlibat, agar peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat diputus sampai ke akarnya.

Keberhasilan ungkap kasus narkotika ini, menurut Gusmanto, merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam membersihkan wilayah hukum dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

Gusmanto berharap agar kejadian ini menjadi gambaran untuk masyarakat luas bahwa Polres Payakumbuh tidak main-main dalam memberantas narkoba.

“Siapa pun yang terlibat, apa pun status sosialnya, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Gusmanto.

Sebelumnya diberitakan, Polres Payakumbuh kembali menunjukkan keseriusanya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam satu rangkaian operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2026, Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap 4 orang pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 24,97 gram.

Seluruh penangkapan dilakukan di satu tempat kejadian perkara, yaitu di sebuah rumah yang terletak di Jorong Dalam Koto Taeh Baruah, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

(rel/yud)

Exit mobile version