Purworejo, MJNews.id – Satreskrim Polres Purworejo membekuk pelaku pengedar uang palsu berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2 lembar dan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar yang hendak diedarkan di masyarakat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, penangkapan pelaku berinisial AA (24), warga Kaligesing, Purworejo, pada Kamis (11/08/2022), berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menguasai dan mengedarkan uang palsu di wilayah Desa Hardimulyo.
Pada saat diamankan tersangka kedapatan masih menyimpan atau menguasai atau uang palsu atau rupiah palsu yang disimpan di sebuah tas warna biru yang diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Pelaku sendiri ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Hardimulyo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menguasai atau membawa uang palsu dan diguanakan untuk membeli barang di wilayah Purworejo.
Motif tersangka dalam mendapatkan uang palsu,dengan cara membeli melalui group facebook “jual beli upal“ sebesar Rp. 400.000,- dan mendapatkan uang atau rupiah palsu sebesar Rp. 800.000,- selanjutnya oleh AA uang atau rupiah palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari ” ujarnya.
Ryan bepesan agar masyarakat waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100 ribu maupun Rp50 ribu. Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,-, tutup Kasat Reskrim.
(Fix)