BeritaKota SawahluntoKriminalitas

Satresnarkoba Polres Sawahlunto Amankan Mahasiswa Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika

18
Satresnarkoba Polres Sawahlunto amankan seorang Mahasiswa diduga terlibat Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Sawahlunto amankan seorang Mahasiswa diduga terlibat Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. (f/humas)

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, dibungkus kembali dengan tisu putih, dan disimpan dalam kotak rokok merek SURYA warna cokelat, 1 (satu) unit handphone Realme Note 60 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat dengan nomor polisi BA 2081 JR.

Atas perbuatannya, tersangka MH alias HIRUM disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke atasnya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” tegas Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H.

Di akhir keterangannya, Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(Uni)

Exit mobile version