BeritaKriminalitasLimapuluh Kota

100 Batang Sawit Dicabut, Pagar Batas Kebun Diduga Dirusak, Pelapor Minta Polisi Usut

111
Pagar Batas Diduga Dirusak, Tanaman Dibuang ke Parit
Pagar Batas Diduga Dirusak, Tanaman Dibuang ke Parit. (f/ist)

Ia menyebut adanya pihak yang disebut-sebut sebagai “aktor intelektual” di belakang Joni Elfizal/Dt. Sibijayo. Namun, mengenai tudingan tersebut, Sutan meminta aparat penegak hukum yang membuktikannya melalui proses penyelidikan.

“Apabila dalam penyelidikan ditemukan bahwa terdapat pihak yang menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu, menyediakan alat, memberikan perintah, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut, saya mohon agar keterlibatan masing-masing pihak didalami dan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas Sutan.

ADVERTISEMENT

Sutan berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap persoalan secara utuh. Mulai dari status penguasaan lahan, batas kebun, kepemilikan tanaman, dugaan perusakan pagar hingga siapa saja yang berada di lokasi dan memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada perbuatan melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Saya berharap semuanya diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.

Jangan Jadikan Kebun Orang Sebagai Lahan Bebas

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan sepihak.

Jika seseorang merasa memiliki hak atas sebidang tanah, persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku, bukan dengan mengambil alih penguasaan atau merusak tanaman yang masih disengketakan.

Sebab ketika tanaman produktif dicabut dan batas lahan dirusak, kerugian yang timbul bukan hanya bersifat materi. Konflik juga berpotensi semakin melebar dan memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

Kini, laporan tersebut telah berada di meja aparat penegak hukum.

Siapa yang sebenarnya mencabut sekitar 100 batang sawit? Apakah benar terjadi penyerobotan lahan? Siapa yang merusak pagar batas? Dan apakah ada pihak lain yang menyuruh, membantu atau memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkapnya berdasarkan bukti.

Sebab, jika kebun orang dapat dimasuki, tanaman dicabut dan pagar batas dirusak tanpa konsekuensi hukum, maka sengketa lahan berpotensi berubah menjadi preseden buruk.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sutan)

Exit mobile version