Menurut polisi, masing-masing terlapor mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka.
Setelah penangkapan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya.
Perkara tersebut dituangkan dalam dua laporan polisi. Sugiatno tercatat dalam LP/A/37/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, sedangkan Rohim tercatat dalam LP/A/38/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik Satresnarkoba.
Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan. Asal-usul barang yang diduga sabu-sabu tersebut masih ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Artinya, penangkapan dua pria di Sitiung itu belum tentu menjadi ujung cerita. Dari barang bukti yang diamankan, polisi kini dituntut mengurai dari mana sabu-sabu tersebut berasal dan sejauhmana mata rantai peredarannya.
(Sutan)
