BeritaKriminalitasLampung Utara

Begini Pernyataan Sikap Dukung Kapolres Lampura Tindak Tegas Pelecehan di Ponpes Walisongo

18
×

Begini Pernyataan Sikap Dukung Kapolres Lampura Tindak Tegas Pelecehan di Ponpes Walisongo

Sebarkan artikel ini
Penyerahan pernyataan sikap Lembaga ormas, OKP, profesi serta paguyuban dan masyarakat Lampung Utara (Lampura) atas dugaan pelecehan terhadap 5 santri di Pondok Pesantren Walisongo
Penyerahan pernyataan sikap Lembaga ormas, OKP, profesi serta paguyuban dan masyarakat Lampung Utara (Lampura) atas dugaan pelecehan terhadap 5 santri di Pondok Pesantren Walisongo. (f/ist)

Mjnews.id – Lembaga ormas, OKP, profesi serta paguyuban dan masyarakat Lampung Utara (Lampura) membuat surat pernyataan sikap atas dugaan pelecehan terhadap 5 santri di Pondok Pesantren Walisongo Lampung Utara.

Pelecehan yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Walisongo itu banyak menuai perhatian publik.

ADVERTISEMENT

Dugaan pelecehan terhadap santri di pondok pesantren Walisongo atas pengaduan orang tua korban beberapa hari lalu sangat memprihatinkan publik, sehingga mendorong lembaga ormas, OKP, profesi serta paguyuban dan masyarakat Lampung, menyampaikan pernyataan sikapnya.

Mendukung dan mendesak pihak APH yaitu Kapolres Lampung Utara untuk dapat segera memproses pelaku pelecehan, secara tegas, adil dan transparan, serta dapat memberi kenyamanan kepada seluruh elemen masyarakat Lampura untuk menitipkan anaknya di pondok, sehingga orang tua tidak was-was dan khawatir anaknya mencari ilmu di pondok dan sekolah-sekolah.

Dalam pernyataan sikap tersebut ditegaskan kepada Bupati Lampura agar kiranya dapat melakukan pembinaan dan mengoptimalkan perannya dalam memberi dukungan terhadap proses belajar yang baik, ini semua demi menjaga marwah di dunia pendidikan, dengan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Ponpes Walisongo.

Dilanjutkan kepada Kepala Departemen Agama (Depag) Lampura agar dapat meninjau ulang izin dan tata kelola dan operasional Pondok Pesantren Walisongo, diminta kepada Depag untuk menutup kegiatan pondok untuk sementara waktu.

Depag Lampura berjanji untuk menutup sementara sampai adanya kepastian hukum , serta dapat memantau dan memberi arahan kepada ponpes di Lampura.

Di tempat terpisah, salah satu yang membuat pernyataan sikap yakni Ketua PD IWO Lampura, Mirza menambahkan bahwa PD IWO akan selalu mendukung penegakan hukum yang tegas yang akan diambil Kapolres Lampura.

“Apalagi dengan adanya UU Perlindungan Anak pasal 82 (ayat 1), semua ketegasan pihak Kapolres selaku penyidik akan kami dorong demi penegakan hukum di Lampura,” tegas Mirza, Jumat 9 Oktober 2026.

Mirza pun menambahkan kepada Depag Lampura, harus bersikap profesional, artinya bila Ponpes Walisongo terbukti telah melanggar norma-norma kesusilaan sesuai dengan Undang-undang dan telah keluar dari tata kelola operasional pondok pesantren, seharusnya pihak Depag Lampura menutup sementara Ponpes Walisongo tersebut sampai adanya kepastian hukum.

(Tim Iwo)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT