MJNEWS.ID – Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang tengah menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan atas setelah adanya aksi yang dilakukan Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang menuntut kejelasan penanganan kasus tersebut.
Ketua API DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, SH, menilai keterlambatan penanganan perkara tidak lagi bisa dianggap sebagai kendala teknis semata, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum. Dalam hal ini Irvan mendukung Laporan korban pelecehan seksual tersebut di Polda Metro Jaya.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada indikasi lemahnya komitmen aparat penegak hukum, bahkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap pelaku,” tegas Irvan dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
API DKI mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh terlapor berinisial F.A terhadap korban R.I.S terjadi pada tahun 2022 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2300/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 April 2025.
Dalam perkembangan perkara, lanjut Irvan, status tersangka terhadap terlapor disebut telah ditetapkan. Namun, hingga kini belum terlihat langkah hukum lanjutan yang dinilai tegas dan progresif.
API DKI juga menyoroti lambannya proses penanganan tidak hanya di tingkat kepolisian, tetapi juga di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan dalam proses penegakan hukum.
“Penundaan ini memunculkan pertanyaan serius soal profesionalitas dan transparansi aparat penegak hukum. Jangan sampai ada ruang bagi intervensi atau konflik kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, API DKI menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6B dan/atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
API DKI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, yang dinilai merupakan kewajiban negara. Keterlambatan penanganan perkara disebut berpotensi memperparah tekanan psikologis yang dialami korban.
Selain itu, pihaknya menolak segala bentuk penyelesaian di luar mekanisme hukum pidana, mengingat kasus tersebut merupakan delik serius yang tidak dapat dikompromikan.
“Lambannya penanganan perkara ini telah mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambah Irvan.
Atas dasar itu, API DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan secara tegas, profesional, dan transparan demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi korban.






