BeritaHukum

Termohon Eksekusi Tidak Hadir dalam Aanmaning PN Padang, Begini Kata Kuasa Hukum Siska Jewelry

6
×

Termohon Eksekusi Tidak Hadir dalam Aanmaning PN Padang, Begini Kata Kuasa Hukum Siska Jewelry

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Siska Jewelry, Ronaldi, S.H. dari DHP Law Office
Kuasa Hukum Siska Jewelry, Ronaldi, S.H. dari DHP Law Office. (f/ist)

Mjnews.id – Pengadilan Negeri Padang hari ini melaksanakan proses aanmaning atas permohonan eksekusi yang diajukan Siska Jewelry terhadap Termohon Eksekusi. Dalam proses tersebut, Termohon Eksekusi tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Siska Jewelry, Ronaldi, S.H. dari DHP Law Office, menilai sejak perkara ini bergulir hingga putusan berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap eksekusi, pihak Termohon tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

“Dari awal perkara hingga hari ini, kami melihat tidak adanya itikad baik dari pihak Termohon untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diputus oleh pengadilan,” katanya melalui pesan singkat Whatsappnya, Kamis 11 Juni 2026.

Bahkan dalam proses aanmaning yang merupakan kesempatan terakhir untuk menunjukkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Termohon tidak hadir secara langsung. Ini tentu menjadi hal yang sangat miris dan patut disayangkan,” ujar Ronaldi.

Baca Juga: PN Padang Kabulkan Gugatan Siska Jewelry terhadap Selebgram Amak Lisa

Menurut Ronaldi, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap warga negara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Klien kami telah menempuh seluruh proses hukum secara sah dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, apabila Termohon tetap tidak melaksanakan kewajibannya, kami akan meminta Pengadilan Negeri Padang untuk melanjutkan tahapan eksekusi, termasuk melakukan penelusuran aset dan sita eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Siska Jewelry melalui DHP Law Office menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-haknya.

“Hingga putusan pengadilan tersebut benar-benar terlaksana,” tegasnya.

Ronaldi berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi kliennya dalam memilih dan mempercayakan Brand Ambassador untuk promosi usaha.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT