Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Pelaku Sabu-sabu di Malam Takbiran Idul Adha

194
×

Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Pelaku Sabu-sabu di Malam Takbiran Idul Adha

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Pelaku Sabu-sabu di Malam Takbiran Idul Adha
Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Pelaku Sabu-sabu di Malam Takbiran Idul Adha. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Di malam takbiran Idul Adha, Sabtu 9 Juli 2022 kemarin, seorang laki laki dewasa ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat di Jorong Muaro Sopan, Kenagarian Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Penangkapan pelaku narkoba tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rosmadi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rosmadi yang dihubungi awak media membenarkan hal itu.
Pelaku tersebut berinisial H-M-N, umur 36 tahun, pelaku tersebut diamankan berkat informasi dari masyarakat, dengan adanya seorang yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Berkat informasi tersebut, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan, ternyata benar. Pelaku tersebut kami amankan dan kami lakukan penggeledahan, ternyata benar dalam kantong celana pelaku, anggota kami mendapat satu paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu.
 
Dari tangan pelaku tersebut kita amankan barang bukti satu buah celana pendek merek AVL warna hitam, yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Dengan ditemukannya narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pelaku kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke meja hijau atau Pengadilan
“Atas perbuatan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dengan memiliki narkotika jenis sabu tersebut.Dikenakan dengan penerapan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rosmadi.
(eko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *