HukumKriminalitas

Jam Pidsus Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Impor Garam Industri

236
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (f/kejagung)

JAKARTA, Mjnews.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 – 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, ke 5 Saksi yang diperiksa yakni MM selaku mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam.
“Kemudian AS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait regulasi importasi garam, M selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” kata Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (05/07/2022).
“OA selaku Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018, diperiksa terkait regulasi importasi garam dan NE selaku Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” sambungnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(rls/eki)
Exit mobile version