Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Tiga Pelaku Pencurian Diamankan Polisi, Dua Diantaranya Pasangan Suami Istri

91
Tiga Pelaku Pencurian Diamankan Polisi
Tiga pelaku pencurian diamankan tim gabungan Polsek Koto Baru bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Waduh! Pasangan suami istri dan satu orang pelaku diduga melakukan tindak kriminal dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya.
Penangkapan tersebut bertempat di Jorong Koto, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang dipimpin lansung oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru, IPDA Rianra Yoseptian, S.H. Dalam penangkapan pelaku Curat tersebut, beberapa barang bukti diamankan petugas kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru pada Selasa (07/06/2022) membenarkan hal itu.
“Benar sekali. kami bersama Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan. Dua orang pelaku tersebut adalah pasangan suami istri, berinisial S-U-N, umur 46, dan Y-A, umur 45. Kemudian ada satu orang pelaku yang ada keterkaitan dengan kasus tersebut berinisial S-H-I, umur 35 tahun,” katanya.
Karena ini laporan masyarakat di Mapolres Dharmasraya, kasusnya akan ditindaklanjuti Satuan Reskrim Polres Dharmasraya.
Penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak kriminal dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan berdasarkan adanya laporan masyarakat, LP/B/26/VI/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 04 Juni 2022.
Dengan adanya laporan masyarakat, anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Anggota Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, melakukan penyidikan yang mana kasus kriminal tersebut dilakukan pelaku dengan Tempat kejadian Peristiwa (TKP) Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Jorong Sungai Lomak, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, yang diketahui terjadi pada 30 Mei 2022, sekira pukul 14.15 WIB, yang mana barang-barang di tempat tersebut ada yang hilang.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, berhasil diamankan beberapa barang bukti di antaranya : satu unit Komputer All In One merek Asus warna Hitam, satu buah Adapter merek Asus warna Hitam. satu buah Tas Sandang warna Hitam tanpa Merek. satu unit Stabilizer merek Krisbow Pro warna Merah Putih, satu buah obeng Picak dengan tangkai warna Kuning, satu Unit TV Led 32 inch merek Sharp warna Hitam, satu Unit Receiver warna Hitam merek Nex Parabola, satu Unit Mesin Blender warna Merah Putih merek Philips. satu Unit Note Boox warna Hitam merek Axioo. satu Pucuk Senapan Angin warna Cokelat merek Canon beserta Teleskopnya.
Suami istri pelaku pencurian diamankan polisi beserta barang bukti. (f/eko)

Saat ini untuk Pasangan Suami Istri dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dan pemberatan, kita lakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Koto Baru. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan Atas perbuatan Pasangan Suami Istri yang terlibat dalam kasus Pencurian dan Pemberatan ini dikenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUH Pidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
“Sedangkan Pelaku satu lagi yang berinisial S-H-I umur 35 tahun, karena laporan masyarakatnya di Polres Dharmasraya, maka pelaku tersebut kami serahkan ke Satuan Reskrim Polres Dharmasraya,” ucap Kapolsek Koto Baru, IPTU Iin Cendri, S.H, MM.
(eko)
Exit mobile version