DHARMASRAYA, Mjnews.id – Diduga telah melakukan perbuatan pencabulan, tersangka yakni pelaku oknum seorang mahasiswa, dengan melakukan perbuatan tak senonoh, perbuatan pelaku diketahui dengan adanya laporan masyarakat, akhirnya diamankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya di RT 08 Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini pelaku tersebut telah berada di Polres Dharmasraya dalam tahap penyidikan. yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya, Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi yang ditemui awak media pada Rabu 01 Juni 2022, di Mapolres Dharmasraya membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar sekali. Anggota kami Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda berinisial AI, umur 23 tahun, mahasiswa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan. Ditangkap di RT 08 Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Selasa 31 Mei 2022 kemarin.
Pelaku tersebut ditangkap dengan adanya laporan masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA. Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
Ditambahkan Iptu Dwi Angga Prasetyo, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti diantaranya, baju kaos warna orange. satu celana jeans panjang wanita warna hitam. satu helai BRA warna cream. satu helai celana dalam wanita warna cream. Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke pengadilan (meja hijau).
“Atas perbuatan pelaku yang seorang mahasiswa, telah melakukan tindak kriminal tindak pidana perbuatan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun, melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo.
(eko)